Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MALU menanggung aib. Itulah yang kini harus dirasakan Edy Santoso, Kepala Pelayanan Konsumen Luar Negeri di Kantor Cabang BNI Kebayoran Baru, Jakarta.Tak kepalang, Edy dituduh telah ikut mendalangi upaya pembobolanbrankas banknya sendiri. Setelah dicokok aparat pada 7 Oktober lalu, ia kinimeringkuk di sel Markas Besar Kepolisian RI.
Ditahan bersama kepala cabangnya, Koesadiyuwono, Edy dijerat denganpasal berlapis: tindak pidana perbankan, korupsi, pencucian uang, penipuan,juga pemalsuan. Dan jika terbukti bersalah di pengadilan kelak, ia harusmengakhiri karier yang telah dirintisnya di BNI sejak 1980, di balik jeruji.
Beruntung, melalui Pengacara Herman Kadir dan Taufik Rahman, TEMPOberhasil mewawancarainya secara tertulis. Dari buinya, melalui secarik kertasyang ia tulis tangan, lelaki kelahiran Sragen, Jawa Tengah, 21 Mei 1953 itumenjawab sejumlah pertanyaan penting. Petikannya:
Benarkah pencairan letter of credit(L/C) itu telah Anda laporkan keKantor Pusat BNI?
Ya, dilaporkan.
Kepada siapa?
Khususnya untuk pencairan L/C setiap hari dilaporkan ke Kantor PusatDivisi Internasional melalui sarana komputeron-line. Di divisi ini ada unit khusus yang memonitor transaksi ekspor.
Apakah pencairan L/C itu memang merupakan kewenangan cabang?
Ya, benar-benar wewenang cabang dan bisa diputuskan oleh pemimpinbidang pelayanan luar negeri atau oleh pemimpin cabang. Aturannya ada di bukupanduan kewenangan cabang. Soalnya, ini bukan kredit langsung, untuk modalkerja atau investasi. Ini transaksi ekspor dengan L/C di mana bank dagangdokumen. Bukan pula kredit ekspor.
Menurut hasil audit BNI, L/C tersebut tak Anda verifikasi dulu keasliannya.
L/C telah diverifikasi dan dinyatakan absah.
Bagaimana Anda mengenal Maria Pauliene Lumowa?
Saya kenal Maria Pauliene Lumowa (Ibu Erry) karena dikenalkan olehOllah A. Agam dan Aprila Widharta, sekitar Agustus 2002, di Jalan Kemang RayaSelatan 103. Sampai saya ditangkap, sudah lebih dari lima kali saya bertemudengan Ibu Erry, baik di kantornya maupun di kantor BNI, bersama para pejabatBNI lainnya. Kami membicarakan rencana penyaluran L/C di BNI. Ibu Errysendiri merupakan pemilik asli perusahaan dan pemilik L/C. Cuma, karena dia warganegara Belanda, menurut Ollah Agam, kepemilikannya diatasnamakan oranglain. Tapi Ibu Erry tetap merupakan penentu kebijakan.
Kalau dengan Adrian Waworuntu?
Saya diperkenalkan oleh Ibu Erry di kantor Jalan Kebagusan Raya 37,Jakarta Selatan, pada Maret 2003. Saya tidak tahu latar belakang Adrian. Tapi,menurut Ibu Erry, Adrian juga merupakan salah satu pemilik perusahaanGramarindo Group. Dan menurut Ollah Agam, kepemilikan saham Adrian jugadiatasnamakan orang lain. Pada saat bertemu dengan Adrian, kami jugamembicarakan penyaluran L/C itu. Menurut OllahAgam pula, Adrian dan Ibu Erry itu merupakan penentu kebijakan dan keputusandi Gramarindo.
Siapa lagi yang Anda kenal dan terlibat dalam kasus ini?
Ollah A. Agam, Aprila Widharta, Adrian Pandelaki Lumowa, JeffryBaso, Titik Pristiwanti, dan Richard Kountul. Saya bertemu dengan mereka dikantor Jalan Kebagusan Raya dan Kemang Raya Selatan. Mereka penanda tangandokumen L/C.
Berapa jumlah "honor" yangAnda dapatkan dari pencairan L/C mereka?
Dari pencairan L/C ini saya tidak mendapatkan apa-apa untukkepentingan pribadi, kecuali transaksi danpendapatan cabang meningkat cukup besar. Semua uang dipakai Gramarindo Group.
Apa buktinya?
Itu dibuktikan dengan penandatanganan akta pengakuan utang notariil dan penyerahan akta borgtocht notarieel (jaminan pribadi) oleh Ibu Erry dan Adrian Waworuntu. Intisnya, mereka menjamin pelunasan atas seluruh utang perusahaan jika L/C ditolak pembayarannya oleh pihak importir di luar negeri. Jadi, BNI harus menuntut penjamin untuk membayar atau mengembalikan uang bank dan biaya-biaya lain, sesuai dengan surat jaminan yang sebelumnya diserahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo