Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUANG rapat KK1, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, mendadak hening. Selasa siang pekan lalu, tiga puluh anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century yang sedang memeriksa Miranda Goeltom terkesima. Para anggota Dewan berhenti melontarkan pertanyaan karena mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu tiba-tiba memprotes. Miranda merasa dipaksa menjawab persoalan yang tidak dikuasainya. "Saya disumpah berkata benar. Kalau saya menjawab tidak tahu, itu karena saya memang tidak tahu," katanya lirih.
Dengan suara terbata-bata, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menuding anggota Dewan diskriminatif. "Pertanyaan Bapak-bapak seharusnya untuk Deputi Pengawasan Perbankan. Mengapa saya, bukan Aulia Pohan, Maman Soemantri, dan Siti Fadjrijah?" Sehari sebelumnya, Miranda menangis. Air matanya jatuh setelah anggota Panitia Hak Angket, Akbar Faizal, mengkritik kegemarannya di bidang seni. "Saya tidak terima. Saya cinta seni," ujar wanita yang saat di Bank Indonesia berfokus di sektor moneter itu.
Kurang dari 24 jam, Panitia Hak Angket Century dua kali memeriksa bekas orang nomor dua di bank sentral ini. Miranda dipanggil bersama bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution saat panitia menelisik proses merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Century. Saat bergeser pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Century, Miranda dipanggil lagi, bersama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono-kini wakil presiden.
Menurut Andi Rahmat, anggota Panitia Hak Angket Century, Boediono dan Miranda merupakan dua tokoh penting di balik perubahan aturan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada November 2008. Tokoh penting lainnya adalah Deputi Gubernur Siti C. Fadjrijah, Budi Mulia, Muliaman Hadad, dan Budi Rochadi. "Mereka juga akan dipanggil," katanya di Jakarta pekan lalu. Budi Rochadi sudah memberikan keterangan, Selasa pekan lalu.
Perubahan aturan fasilitas pendanaan jangka pendek merupakan satu fase dalam proses penyelamatan Century, November tahun lalu. Fase ini terjadi sebelum Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan Century sebagai bank gagal sistemik pada 21 November 2008. Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengeluarkan hasil auditnya: Bank Indonesia diduga merekayasa aturan, sehingga Bank Century bisa menerima bantuan Rp 689,4 miliar. Pengucuran dana oleh bank sentral itu dinilai sama janggalnya dengan suntikan Rp 6,7 triliun ke Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Kisah pemberian fasilitas pendanaan bermula ketika Century mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat ke Kebon Sirih-Kantor Pusat Bank Indonesia-pada 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas repo aset senilai Rp 1 triliun. Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.
Century, kata Zainal, tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Menurut Zainal, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek itu hanya akan menolong masalah likuiditas Century untuk sementara. "Bila permasalahan struktural tidak diselesaikan, bank akan kembali mengalami kesulitan likuiditas," katanya, seperti dikutip dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. Ketika dihubungi Tempo pekan lalu, Zainal menolak berkomentar. "Saya tak boleh berbicara."
Keesokan harinya, pada 31 Oktober, Fadjrijah memberikan disposisi. "Sesuai dengan pesan Gubernur Bank Indonesia, masalah Century harus dibantu dan tidak boleh ada bank gagal saat ini karena akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita." Pada 29 Oktober, Bank Indonesia memang sudah menetapkan protokol manajemen krisis (crisis management protocol). Berdasarkan kondisi itu, bank yang menghadapi kesulitan akan ditolong.
Setelah itu, digelarlah rapat Dewan Gubernur mingguan pada 5 November 2008. Rapat dihadiri oleh Boediono, Miranda, Hartadi A. Sarwono, Fadjrijah, Budi Rochadi, Budi Mulia, dan Ardhayadi Mitroatmojo. Beberapa pemimpin direktorat juga hadir. Di sini, Miranda menyampaikan perlunya perubahan aturan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Miranda berkata:
+ Pada saat kita membuat PBI 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, cara berpikir kita masih normal. Sekarang, dalam keadaan seperti ini (krisis), hanya itukah yang bisa kita lakukan atau ada cara lain? Bagi saya, kalau memang ada yang bisa dikerjakan, ya dikerjakan. Tapi tolong dihitung... sampai sekarang belum kelihatan bottom-nya (krisis) di mana.
Miranda melanjutkan lagi:
+ Jangankan bank yang marginal seperti Century yang memang sudah dari satu tahun kalian cease and deceased order-kan (dalam pengawasan) tidak tertulis, bank-bank yang sehat saja bisa kena. Bank sebesar Mandiri pun, kalau semua line kreditnya ditutup, pasti kena!
Akhirnya rapat mengambil keputusan penting, antara lain menempatkan Century dalam pengawasan khusus yang efektif berlaku pada 6 November, mengkaji kembali persyaratan agunan fasilitas pendanaan jangka pendek dengan memperjelas cakupan aset kredit yang dijaminkan, dan mengkaji kembali persyaratan rasio kewajiban penyediaan modal minimum untuk permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek.
Sepekan kemudian, pada 13 November siang, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat. Menurut salah satu anggota Panitia Angket, rapat ini diduga untuk mempersiapkan perubahan syarat pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek. Tujuannya diduga untuk menyelamatkan Century. "Bank krisis lainnya tidak pernah disebut," ujarnya.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, memang ada diskusi tentang rencana perubahan aturan tersebut. Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Halim Alamsyah, misalnya, memberikan pertimbangan.
+ Informasi dari pelaksana teknis berpandangan permasalahan bukan pada peraturannya, melainkan pada kondisi perbankan yang agak meragukan, sehingga cukup sulit untuk menuangkannya ke dalam peraturan.
Tapi Miranda tak sependapat dengan Halim.
- Pada dasarnya Bank Indonesia mengubah ketentuan untuk memenuhi kebutuhan industri perbankan, bukan untuk individu bank.
Budi Rochadi juga sepakat dengan Miranda.
+ Perubahan rasio CAR tidak untuk individu bank tertentu, tapi untuk seluruh perbankan.
Zainal menyatakan pendapatnya:
- Bila krisis berkepanjangan, banyak bank yang kemungkinan rasio CAR-nya turun di bawah 8 persen. Bila ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek tetap dipakai tanpa mengubah CAR, dikhawatirkan bank kesulitan untuk mengakses fasilitas itu. Untuk pertimbangan ke depan, sebaiknya dari sekarang ketentuannya disesuaikan.
Muliaman Hadad menimpali.
+ Pokok-pokok yang perlu diubah dalam aturan fasilitas pendanaan jangka pendek di antaranya persyaratan agunan berupa aset kredit dengan kolektibilitas lancar 12 bulan.
Fadjrijah menambahkan, "Pertama, CAR-nya positif, begitu, ya? Tak usah menyebutkan berapa."
Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Boediono menyetujui perubahan aturan fasilitas pendanaan jangka pendek diajukan pada 14 November 2008. Muliaman sepakat dengan BI-1 agar bank-bank lain yang membutuhkan juga bisa mendapat bantuan. "Ketentuan itu tidak hanya meloloskan satu bank."
Miranda juga menilai peraturan baru harus segera selesai.
+ Kalau ini tidak bisa besok, dapat mati di tengah jalan karena, dalam sistem real time gross settlement, begitu bank tidak punya dana, dia akan ditolak. That will create a lot of problem. That will create problems buat bank yang punya anjungan tunai mandiri.
Di saat Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat, kondisi likuiditas Century terus memburuk. Bank itu terlambat 15 menit menyetor pre-fund menjelang kantor bank buka sehingga dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008. Bank sentral menghentikan kegiatan transaksi perbankan bank milik tiga serangkai Robert Tantular, Hesham al-Waraq, dan Rafat Ali Rizvi itu. Century lalu meminta Bank Indonesia memberikan fasilitas likuiditas intrahari Rp 10 miliar.
Ketegangan di Kebon Sirih memuncak. Setelah rapat Dewan Gubernur pada siang harinya, pada 13 November malam, Dewan Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan ad interim Sofyan Djalil, pejabat Lembaga Penjamin Simpanan, dan lainnya menggelar konferensi jarak jauh dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang berada di Amerika Serikat. Lantaran ada indikasi Century gawat, Sri melaporkan masalahnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi Presiden belum bisa mengambil keputusan karena sedang meluncur ke San Francisco.
Akhirnya, pada 14 November 2008, Boediono meneken aturan baru nomor 10/30/PBI/2008 yang merevisi aturan nomor 10/26/PBI/2008. Dengan aturan baru, bank tak harus lagi punya rasio kecukupan modal 8 persen untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek, tapi cukup positif. Alhasil, dengan rasio kecukupan modal 2,35 persen, Century bisa mendapat kucuran dana segar Rp 502 miliar. Tiga hari kemudian, Century meminta tambahan dana Rp 319,3 miliar. Tapi Bank Indonesia hanya meluluskan Rp 187,3 miliar.
Dalam auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, berdasarkan PBI Nomor 10/26, Century tak memenuhi syarat mendapat bantuan bank sentral. Tapi akhirnya Century bisa memperolehnya setelah Bank Indonesia mengubah aturan dengan rasio kecukupan modal cukup positif saja. Kendati demikian, Badan Pemeriksa menilai, saat menerima kucuran dana pada 14 November 2008, rasio kecukupan modal Century sudah minus 3,35 persen. Artinya, dengan aturan baru pun, Century tetap tidak bisa mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek.
Akbar Faizal curiga dengan langkah Kebon Sirih. "Saya menduga ada skenario besar," ujar politikus dari Partai Hati Nurani Rakyat ini kepada Boediono. Dengan tersenyum, Boediono mengatakan, "Skenario besarnya ada," katanya, "untuk menyelamatkan perbankan secara keseluruhan."
Perubahan persyaratan fasilitas pendanaan jangka pendek, kata Boediono, juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. Perpu ini intinya mempermudah perbankan mendapat fasilitas likuiditas saat krisis. "Perubahan aturan itu berlaku untuk semua bank besar, sedang, dan kecil, bukan hanya Century."
Lalu mengapa persyaratan CAR untuk mendapat fasilitas tersebut diubah sampai dengan nol? "Itu atas dasar penilaian Bank Indonesia bahwa pemburukan krisis begitu cepat. Kami juga tidak tahu sampai ke mana pemburukan ini akan selesai," kata Boediono.
Miranda mendukung pendapat Boediono. "Kami mengubah aturan semata-mata untuk menolong perbankan nasional," ujarnya. Pada saat itu, selain Century, ada dua bank yang rasio kecukupan modalnya di bawah 8 persen-bukan satu bank seperti diklaim oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Fakta lain juga, kata Boediono, ada tiga bank yang mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek, meski hanya Century yang dikabulkan.
Panitia Hak Angket tetap tak puas dengan argumentasi itu. Terlebih ada indikasi Bank Indonesia memundurkan (backdated) pelaksanaan peraturan fasilitas pendanaan jangka pendek. Alhasil, Boediono dan juga para pejabat Bank Indonesia masih akan bolak-balik ke Senayan.
Padjar Iswara, Fery Firmansyah, Agoeng Wijaya
Tiga Babak Penting Century
1. Periode Merger
PANITIA Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam proses penyelamatan Bank Century. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan atau dijadikan saksi. Mendasarkan diri pada laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan menduga pengucuran dana buat Century Rp 689 miliar yang kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun itu menyalahi aturan. Alasan kegagalan Bank Century akan berdampak sistemik diragukan. Apalagi, "Century sudah cacat sejak sebelum dilahirkan," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo. 27 NOVEMBER 2001 22 JULI 2004 6 DESEMBER 2004 29 DESEMBER 2005 2. Periode Pengucuran FPJP 2008 15 OKTOBER 2008 30 OKTOBER 2008 31 OKTOBER 2008. 3 NOVEMBER 2008 5 NOVEMBER 2008 13 NOVEMBER 2008 14 NOVEMBER 2008 14, 17, 18 NOVEMBER 2008 3. Periode Penyelamatan 20 NOVEMBER 2008 20 NOVEMBER 2008 21 NOVEMBER 2008 21 NOVEMBER 2008 21 NOVEMBER 2008 21 NOVEMBER 2008 21 NOVEMBER 2008
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memberikan persetujuan prinsip akuisisi Chinkara Capital Ltd. terhadap Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.
Tokoh sentral: Syahril Sabirin, Anwar Nasution, Aulia Pohan, Miranda Goeltom, Achjar Ilyas
BI mempermudah merger. Itu karena ada disposisi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah kepada Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Sabar Anton Tarihoran agar proses merger dilaksanakan. Tapi Burhanuddin membantah memberikan disposisi tersebut. Ia menuding Anton memanipulasi.
Tokoh sentral: Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran
BI menyetujui merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century.
Tokoh sentral: Burhanuddin Abdullah
Bank Century dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh BI.
Krisis keuangan global mulai melanda dunia. Sejak pertengahan Juli sampai November 2008, Bank Century terus mengalami kesulitan likuiditas.
Likuiditas Bank Century semakin memburuk, BI meminta pemegang saham pengendali Hesham al-Waraq, pemegang saham Robert Tantular dan Rafat Ali Rizvi menyelesaikan masalah tersebut. Mereka meneken letter of commitment tentang kesanggupan mempercepat pelunasan surat berharga valas dalam skema AMA (Asset Management Agreement) US$ 120,4 juta.
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo aset kepada BI Rp 1 triliun. Menanggapi permintaan Century, Direktur Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin menyimpulkan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Terkait dengan catatan Zainal Abidin, Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa "sesuai dengan pesan Gubernur BI (Boediono) tanggal 31 Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak boleh ada bank yang gagal untuk saat ini, karena bila hal itu terjadi, akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita".
Tokoh sentral: Boediono, Siti Fadjrijah, Zainal Abidin
Zainal Abidin tetap menyimpulkan Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP karena rasio modal di bawah 8 persen. Ia mengusulkan rapat Dewan Gubernur mengatur lagi syarat minimal penerima FPJP dan mendesak pemilik Century memenuhi komitmennya.
Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Bank Century masuk dalam pengawasan khusus (SSU).
Tokoh sentral: Boediono, Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Budi Rochadi
Bank Century gagal kliring. Dewan Gubernur BI melakukan telekonferensi dengan Menteri Keuangan yang mendampingi Presiden di Washington, DC, Amerika Serikat, menghadiri sidang G-20. Telekonferensi juga dilakukan pada 14, 17, 18, dan 19 November 2008.
Tokoh sentral: Sri Mulyani, Boediono
Dewan Gubernur BI mengubah persyaratan FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif.
Tokoh sentral: Boediono, Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah
Bank Century menerima dana jangka pendek Rp 689 miliar dari BI.
Tokoh sentral: Boediono
(pukul 19.00-22.00 WIB). Rapat Dewan Gubernur BI menyatakan Bank Century sebagai bank gagal. BI lalu menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan tentang penetapan status bank gagal Century.
Tokoh sentral: Boediono, Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah
(pukul 23.00-selesai).
Rapat informal antara Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan tim BI.
Tokoh sentral: Raden Pardede, Halim Alamsyah
(pukul 00.11-04.25 WIB)
KSSK menggelar rapat konsultasi. Diikuti sekitar 30 orang (dari BI, Departemen Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan/LPS, Badan Pengelolaan Pasar Modal, dan Bank Mandiri).
Tokoh sentral: Sri Mulyani, Marsillam Simandjuntak, Agus Martowardojo
(pukul 04.25-06.00 WIB)
Rapat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
Tokoh Sentral:Sri Mulyani, Boediono
(pukul 05.30 WIB-selesai)
Rapat Komite Koordinasi menindaklanjuti keputusan KSSK. Komite Koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS.
Tokoh sentral: Sri Mulyani, Boediono, Rudjito
(pukul 05.30-06.15 WIB)
Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan melaksanakan keputusan KSSK dan keputusan Komite Koordinasi untuk melakukan penanganan penyertaan modal sementara pada Bank Century.
Tokoh sentral: Rudjito
(pukul 06.15-07.00 WIB)
Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan memberhentikan pengurus lama Bank Century dan mengangkat pengurus baru.
Tokoh sentral: Rudjito
TOKOH SENTRAL TEKS: AGUS SUPRIYANTO, ILUSTRASI: KIAGUS AULIANSHAH, SUMBER: LAPORAN AUDIT INVESTIGASI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo