Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah pemberitaan tentang kasus Century selama ini telah berimbang?
|
||
Ya | ||
27,94% | 164 | |
Tidak | ||
66,95% | 393 | |
Tidak Tahu | ||
5,11% | 30 | |
Total | 100% | 587 |
WAKIL Presiden Boediono menilai pemberitaan di berbagai media saat ini kurang berimbang. ”Imbangannya tidak pas,” katanya. Namun ia tak menjelaskan berita apa yang disajikan tak berimbang. Ia pun mengusulkan RRI, TVRI, dan Antara bersinergi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga meminta media menyajikan informasi berimbang dan berpihak kepada rakyat. ”Keseimbangan berita perlu ditingkatkan lagi,” katanya.
Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, menepis anggapan tersebut. ”Pemberitaan media mainstream cukup berimbang,” kata Leo. Menurut dia, pernyataan kedua pejabat itu menunjukkan mereka tidak memahami pers sebagai fungsi kontrol.
Sebagian besar pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat 16-23 Desember 2009 menilai pemberitaan mengenai kasus Bank Century selama ini tidak berimbang.
KOMENTAR
Pemberitaan tentang Bank Century belum berimbang. Sudut pandang semua pihak harus dikupas, jangan hanya satu pihak.
(Asma Bey Mahyuddin, Bandung)
Selain cover both sides, media harus profesional, jernih, dan tidak memihak. Dengan demikian, publik tidak menerima berita bias dan membingungkan.
(Abdurrahman Gathmyr, Sungailiat, Bangka)
Media seharusnya bisa memfilter pakar yang layak dijadikan narasumber.
(Margiono, Padang)
Banyak media meliput demo atau komentator yang mengusulkan Wakil Presiden dan Menteri Keuangan mundur tanpa meliput komentator yang jernih melihat masalah sebenarnya.
(Elang, Jayapura)
Indikator Pekan Ini
Penggunaan undang-undang tersebut mengundang kritik. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Wahyu Dhyatmika mengatakan peraturan itu masih kontroversial. Di dalamnya ada pasal pidana yang membungkam kebebasan berpendapat. Sejumlah pemerhati dunia maya, seperti narablog Enda Nasution, menyatakan peraturan itu perlu direvisi. Ketua PWI Margiono mendukung revisi pasal 27 karena memunculkan banyak tafsir. Menurut dia, undang-undang itu berpotensi menimbulkan praktek hukum yang tidak menguntungkan bagi terlapor. ”Juga memungkinkan disalahgunakan orang yang memiliki kekuasaan,” ujar Margiono. Setujukah Anda Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo