Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Berita Century Kurang Berimbang

28 Desember 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, apakah pemberitaan tentang kasus Century selama ini telah berimbang?
Ya
27,94% 164
Tidak
66,95% 393
Tidak Tahu
5,11% 30
Total 100% 587

WAKIL Presiden Boediono menilai pemberitaan di berbagai media saat ini kurang berimbang. ”Imbangannya tidak pas,” katanya. Namun ia tak menjelaskan berita apa yang disajikan tak berimbang. Ia pun mengusulkan RRI, TVRI, dan Antara bersinergi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga meminta media menyajikan informasi berimbang dan berpihak kepada rakyat. ”Keseimbangan berita perlu ditingkatkan lagi,” katanya.

Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, menepis anggapan tersebut. ”Pemberitaan media mainstream cukup berimbang,” kata Leo. Menurut dia, pernyataan kedua pejabat itu menunjukkan mereka tidak memahami pers sebagai fungsi kontrol.

Sebagian besar pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat 16-23 Desember 2009 menilai pemberitaan mengenai kasus Bank Century selama ini tidak berimbang.

KOMENTAR

Pemberitaan tentang Bank Century belum berimbang. Sudut pandang semua pihak harus dikupas, jangan hanya satu pihak.

(Asma Bey Mahyuddin, Bandung)

Selain cover both sides, media harus profesional, jernih, dan tidak memihak. Dengan demikian, publik tidak menerima berita bias dan membingungkan.

(Abdurrahman Gathmyr, Sungailiat, Bangka)

Media seharusnya bisa memfilter pakar yang layak dijadikan narasumber.

(Margiono, Padang)

Banyak media meliput demo atau komentator yang mengusulkan Wakil Presiden dan Menteri Keuangan mundur tanpa meliput komentator yang jernih melihat masalah sebenarnya.

(Elang, Jayapura)

Indikator Pekan Ini
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan aktris Luna Maya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keluhan Luna tentang cara kerja infotainment di jejaring sosial Twitter dianggap sebagai pencemaran nama. Luna terancam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan an.caman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Penggunaan undang-undang tersebut mengundang kritik. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Wahyu Dhyatmika mengatakan peraturan itu masih kontroversial. Di dalamnya ada pasal pidana yang membungkam kebebasan berpendapat. Sejumlah pemerhati dunia maya, seperti narablog Enda Nasution, menyatakan peraturan itu perlu direvisi.

Ketua PWI Margiono mendukung revisi pasal 27 karena memunculkan banyak tafsir. Menurut dia, undang-undang itu berpotensi menimbulkan praktek hukum yang tidak menguntungkan bagi terlapor. ”Juga memungkinkan disalahgunakan orang yang memiliki kekuasaan,” ujar Margiono.

Setujukah Anda Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus