Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=2 color=#CC3300><b> Lelyana Santosa: </b></font><br />Klaim Kami Tidak Dibantah

11 Februari 2008 | 00.00 WIB

<font face=arial size=2 color=#CC3300><b> Lelyana Santosa: </b></font><br />Klaim Kami Tidak Dibantah
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK pertama kalinya di Indonesia, sebuah permohonan sita harta gono-gini diajukan dalam perkara perceraian. Aktornya adalah putra ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dan istrinya, Halimah Augustina Kamil. Baby—begitu Halimah biasa disapa—meminta pengadilan membeslah harta dia dan suaminya karena khawatir uang itu ”diboroskan” sebelum putusan cerai mereka berkekuatan hukum tetap.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus