Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, sebuah permohonan sita harta gono-gini diajukan dalam perkara perceraian. Aktornya adalah putra ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dan istrinya, Halimah Augustina Kamil. Baby—begitu Halimah biasa disapa—meminta pengadilan membeslah harta dia dan suaminya karena khawatir uang itu ”diboroskan” sebelum putusan cerai mereka berkekuatan hukum tetap.
Permohonan itu membuka tabir seberapa kaya putra keluarga Cendana itu. Selain itu, juga membuka pintu untuk Kejaksaan Agung yang sedang berupaya mengembalikan harta negara yang digerogoti selama Orde Baru. ”Kami hanya ingin harta itu tidak berpindah,” kata Lelyana kepada Wahyu Dhyatmika dari Tempo.
Akuratkah daftar harta yang diajukan klien Anda?
Ya, paling tidak begitu keyakinannya. Dasarnya adalah pengetahuannya sebagai istri selama ini.
Apakah Halimah menyimpan pembukuan khusus?
Tidak, tapi ada sejumlah catatan lepas pada beberapa perusahaan tempat Halimah menjadi komisarisnya.
Ada yang menuding Halimah kurang jujur, karena perhiasan dan barang antik miliknya tidak disebutkan dalam daftar itu....
Sepanjang saya menjadi pengacara, tidak pernah ada giwang, cincin, kalung, dimasukkan dalam pembagian harta gono-gini. Meskipun nanti secara teknis pasti semuanya diperhitungkan, tapi yang kecil-kecil seperti tusuk konde, kalung, gigi emas, tidak pernah dimasukkan dalam daftar.
Berapa nilai seluruh daftar harta itu?
Belum dihitung.
Apakah permohonan sita marital ini terbuka untuk gugatan intervensi dari pihak ketiga?
Ini sebenarnya sama saja dengan hukum acara perdata lain. Misalnya, Anda berhutang pada saya, saya lalu minta pengadilan menetapkan sita jaminan rumah Anda. Saya tidak perlu tahu rumah itu punya siapa. Tapi kalau ternyata rumah itu milik orang lain, orang itu bisa menggugat dan menegaskan kepemilikannya. Karena itu, berlebihan jika saya yang harus membuktikan kesahihan daftar ini.
Bagaimana kalau gugatan intervensi justru datang dari Kejaksaan Agung?
Bisa saja, tapi harus jelas dulu status kepemilikannya.
Anda yakin bisa memenangkan perkara permohonan sita marital ini?
Sampai saat ini proses peradilan belum memasuki pemeriksaan perkara, tapi dalam tanya jawab pun pihak mereka tidak pernah membantah kami. Yang dipersoalkan hanya yang prosedural saja, seperti apa definisi ”boros” dan hal-hal seperti itu.
Apakah meninggalnya Soeharto membuat Halimah melunakkan tuntutannya?
Sama sekali tidak ada niat untuk jadi lebih lunak atau lebih akomodatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo