Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, sebuah permohonan sita harta gono-gini diajukan dalam perkara perceraian. Aktornya adalah putra ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dan istrinya, Halimah Augustina Kamil. Baby—begitu Halimah biasa disapa—meminta pengadilan membeslah harta dia dan suaminya karena khawatir uang itu ”diboroskan” sebelum putusan cerai mereka berkekuatan hukum tetap.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo