Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=verdana size=1>Brigadir Jenderal Sutjiptadi</font><br />Sebilah Pedang di Tanah Riau

Dia menegakkan tonggak baru dalam memburu pencuri hutan. Program besar itu dia mulai dari halaman kantornya.

24 Desember 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada mulanya, Tuhan menciptakan jutaan pohon yang merimba-raya di seluruh tanah Riau. Tapi kerindangan nan masyhur tak ditemukan Brigadir Jenderal Polisi Sutjiptadi ketika dia tiba negeri itu, setahun silam. Paru-paru Riau telah sobek, rusak berat. Dibabat, dicuri, oleh para cukong pemburu untung beserta segala punggawa mereka. Tjiptadi terenyak, lalu menggali pedang dan memekikkan perang bagi semua penjarah hutan.

Tidak banyak yang berdiri di sampingnya atau sekadar meneguhkannya, tatkala sang Jenderal mulai bertarung. Dia bahkan mengawali dari ”halaman kantor”: 40 polisi dipecat, puluhan perwira digeser. Para ”tuan tanah” menjerit penuh amarah karena Tjiptadi berani menerabas demarkasi persekongkolan mereka dengan cukong-cukong kayu—yang tak tersentuh hukum selama bertahun-tahun.

Ayah tiga anak ini berkali-kali menerima pesan pembunuhan bagi seluruh keluarganya. ”Hentikan, atau jangan berharap bisa melihat matahari terbit,” tulis si peneror, disusul nama seluruh anggota keluarga Tjiptadi hingga ke anak-cucu. ”Siap-siaplah kehilangan,” pengirim pesan menambahkan.

Sang Jenderal membacanya dengan tenang, lalu kembali memburu pembabat hutan. Memimpin Kepolisian Daerah Riau sejak setahun lalu, Tjiptadi telah membekuk 250 orang. Dia memasukkan mereka ke daftar tersangka pembalakan liar. Di antaranya, dua mantan Kepala Dinas Kehutanan dan empat bupati. Termasuk Bupati Pelalawan Tengku Azmun, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu. Ia dituduh merugikan negara Rp 1,3 triliun. ”Pembalakan liar dilakukan oleh para pengusaha yang mengaku punya izin,” ujarnya. Maka tekadnya cuma satu: ”Perusakan hutan Riau harus dihentikan.”

Silakan menyimak data ini, yang dia kirimkan dari Riau: di sekitar Pekanbaru, ibu kota Riau, hampir 200 ribu hektare rimba dicukur setiap tahun. Lima juta hektare hutan yang menghampari seluruh provinsi dulu, telah menyusut hampir separuhnya. Alhasil, harimau dan gajah sering mengamuk ke kawasan permukiman. Alas Bumi Lancang Kuning makin gundul dan gersang.

Untuk memperkuat timnya, Tjiptadi meminta bantuan jago-jago penyelidikan dari Markas Besar Kepolisian Negara RI. Dia memaksa 45 anggota timnya belajar ilmu hutan, termasuk aturan hukum pengelolaan dan teknologi pemetaannya. Ahli kehutanan dari Universitas Gadjah Mada dan Institut Pertanian Bogor didatangkan. Kakaknya, Profesor Soedjarwadi, Rektor UGM, ikut menjadi pengajar.

Para polisi itu belajar selepas jam kantor, dari petang hingga subuh, di belakang rumah dinas Tjiptadi. Dua bulan kemudian, mereka ”praktek lapangan”. Operasi dimulai dari yang sederhana, yakni memeriksa truk pengangkut kayu. Tim lalu bergerak ke blok tebangan kayu. Di sinilah polisi menemukan bukit kayu mengular di Sungai Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Temuan serupa diperoleh di Kabupaten Pelalawan. Total temuan itu tak kurang dari 1 juta meter kubik, belum termasuk kayu mengapung di kanal pabrik kertas.

Langkah Sutjiptadi tak selalu mulus. Pada Juli lalu, operasinya menyengat Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Menurut Pak Menteri, operasi yang dilakukan Polda Riau itu akan membuat pabrik kertas ambruk. Kaban meminta Jenderal Sutanto, Kepala Kepolisian Negara RI, mencopot Sutjiptadi. Alih-alih dicopot, dia justru mendapat sokongan penuh dari Jenderal Sutanto. ”Kapolri amat konsekuen mendukung,” ujarnya. Dia juga menegaskan, hasil di Riau dia peroleh karena ketekunan dan keberanian anak buahnya.

Seorang penjaga hutan pernah mengibaratkan dia dengan bilah pedang bermata dua: ke kiri membabat aparat penyeleweng, ke kanan menebas para cukong yang telah menyobek paru-paru Riau, ciptaan Tuhan.


Biodata

Lahir:

  • Klaten, 2 Desember 1952
Pendidikan:
  • Lembaga Ketahanan Nasional, 2006
Karier:
  • Kepala Kepolisian Daerah Riau (Desember 2006-sekarang)
  • Kepala Biro Personel Sumber Daya Manusia Markas Besar Kepolisian RI (2003)
  • Inspektur Kepolisian Daerah Jawa Timur (2002)
  • Kepala Kepolisian Wilayah Bojonegoro (2000)
Tanda jasa:
  • Satya Lencana Ksatria Tamtamal Satya Lencana Karya Bhakti
  • Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun
  • Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun

Nilai kekayaan: Rp 10.927.350.000


Jafri Datuk Panghulu Besar Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Riau

”Selama ini, lahan dan tanah ulayat adat Riau habis digasak pemodal dan pemegang kekuasaan. Kalau melawan, kami berhadapan dengan tentara dan polisi yang bersahabat dengan mereka. Pak Sutjiptadi berani mengusut perusak hutan.”

Komisaris Jenderal Iman Haryatna Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri, teman seangkatan di Akademi Kepolisian

”Semua polisi sebenarnya konsentrasi pada illegal logging, tapi kebetulan dia ditempatkan di daerah yang banyak kasusnya.”


2001:

  • Membongkar kasus pencurian 8.000 meter kubik kayu jati di Bojonegoro, Jawa Timur.

2007:

  • Menjerat 248 tersangka pembalak liar, yang terdiri atas 189 kasus. Di antara para tersangka itu, tujuh orang dari Kelompok Garuda Mas, tujuh orang dari Kelompok Sinar Mas, dan seorang kepala pada Dinas Kehutanan Riau.
  • Mencopot 48 polisi di jajaran Kepolisian Daerah Riau dari jabatan masing-masing. Mereka dituduh terlibat pembalakan liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus