Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Mei 2008, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan sigap mengurus pengaduan PT Kaltim Prima Coal. Berkat bantuannya, surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima—yang macet setahun setelah fase pemeriksaan rampung—akhirnya diterbitkan Direktorat Pajak. Loloslah perusahaan tambang itu dari kemungkinan penyidikan pajak.
Pertengahan 2010—dua tahun setelah insiden itu—penyelidikan internal Kementerian Keuangan menyimpulkan dua pejabat eselon dua telah lalai dan terindikasi terlibat konflik kepentingan: menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pihak lain.
Dua orang itu—Benny Limbong dan Sutardi—dicopot dan diturunkan pangkatnya. Permana Agung, atasan langsung kedua pejabat itu, tak tersentuh. Padahal namanya sempat disebut Gayus Halomoan Tambunan sebagai bagian dari jejaringnya di Inspektorat Jenderal.
Tempo mewawancarai Permana, Kamis dua pekan lalu, di kantor Kementerian Keuangan. Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai itu kini Staf Ahli Menteri Keuangan.
Anda ikut menangani surat pengaduan Bumi Resources?
Saya tidak aware dengan detail permasalahan itu. Saya baru aware ketika kasus Bumi ini ramai di televisi dan ada yang menyebut-nyebut nama saya. Saya dengar Gayus menyebutkan ada aliran uang sekian juta dolar melalui Maruli Pandapotan Manurung (atasan Gayus) kepada saya. Saya kaget dan minta Pak Hekinus Manao (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ketika itu) segera memeriksa saya untuk klarifikasi.
Apakah Anda sempat dikonfrontasikan dengan Gayus?
Tidak dengan Gayus. Tim Inspektorat Bidang Investigasi datang dan memeriksa saya.
Tapi Anda mengenal Maruli dan Gayus?
Saya tidak kenal Maruli, juga Gayus.
Ada yang menyebut Maruli adalah anggota panitia pernikahan anak Anda….
Mungkin saja, tapi saya tidak kenal. Banyak orang ketika itu yang menjadi anggota panitia. Saya tidak kenal satu per satu.
Surat Anda yang belum diberi cap Inspektorat Jenderal ada di tangan Gayus. Kok bisa?
Saya tidak tahu. Karena belum dicap, berarti surat itu belum resmi, bukan dari lembaga inspektorat.
Bagaimana Anda bisa kenal Subandi, yang disebut-sebut sebagai pengantar surat Bumi Resources?
Dia teman saya. Dia suka kirim bakmi ke kantor saya. Awalnya saya minta tolong dia mengurus perpanjangan izin senjata api saya. Katanya, dia punya biro jasa atau apa. Tapi saya tegaskan sejak awal kepada dia, saya tidak mau berbicara soal pekerjaan dengan orang luar.
Konon, Subandi leluasa datang ke ruang kerja Anda, juga ke ruang kerja Sekretaris Inspektur Jenderal Benny Limbong?
Tidak ke ruang kerja saya.
Apakah Anda tahu Subandi bekerja untuk Bumi Resources atau Kaltim Prima Coal?
Saya tidak pernah berbicara soal pekerjaan dengan dia. Tapi, ketika kasus ini muncul, saya pernah tanya, ”Anda ini pegawai KPC?” Dia menjawab ”tidak”.
Mengapa Anda tidak memberikan sanksi kepada Sutardi, bawahan Anda, yang menindaklanjuti pengaduan Bumi Resources tanpa disposisi Anda?
Saya tidak pernah tahu ada masalah itu, sampai ketika saya diperiksa tim Inspektorat Bidang Investigasi. Tapi nota-nota dinas yang diajukan Sutardi itu sah. Ketika ada surat pengaduan, kami selalu merespons dengan meneruskan masalah itu ke Direktorat Jenderal terkait agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Itu normatif dan standar.
Tapi, sebelum melapor kepada Anda, Sutardi sudah bergerak: menghubungi Direktur Perpajakan I dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gambir. Apakah itu wajar?
Saya tidak tahu detailnya. Bisa saja Sutardi menghubungi pejabat-pejabat itu secara informal, karena dia punya hubungan personal.
Jadi Sutardi tidak melanggar aturan?
Secara umum, dalam penanganan kasus apa pun, kita harus jemput bola, jangan terlambat. Itu memang perintah saya. Bisa saja perintah itu ditafsirkan berbeda-beda. Mungkin Sutardi menafsirkannya seperti itu: dia menerima surat pengaduan, dia fotokopi. Aslinya dikirim kepada saya, sementara dia langsung bergerak. Dia tidak tahu, entah bagaimana, surat aslinya tidak langsung sampai kepada saya. Yang jelas, ketika dia bergerak, saya tidak tahu.
Anda percaya kepada integritas Sutardi dan Benny Limbong?
Sutardi dan Benny adalah orang yang saya tarik ketika saya menjadi Inspektur Jenderal. Sutardi adalah sarjana hukum dari luar negeri, orang yang paham lapangan di Bea-Cukai. Benny pernah bertugas di Direktorat Anggaran. Saya tarik ke sini untuk menertibkan anggaran Inspektorat Jenderal. Tapi saya jelas tidak bisa tahu seseorang malaikat atau tidak.
Pernahkah Anda bertanya kepada Sutardi apa dia mendapat imbalan dari mengurus surat pengaduan Kaltim Prima Coal?
Saya tidak mau tanya. Nanti malah dikira saya minta bagian. Biarkan saja nanti pemeriksa yang bertanya lebih dalam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo