Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Insentif PPN DTP: Stimulus atau Tantangan bagi Industri Properti?

PPN DTP disebut akan mampu menaikkan penjualan rumah, bagaimana impelementasinya?

11 Desember 2023 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi rumah (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 November 2023 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Aturan ini mengatur insentif pajak terkait pembelian rumah. Dalam kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan untuk pembelian rumah yang harganya tidak melebihi Rp 2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN atau PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 100 persen. Untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung PPN hingga Rp 2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 7 Ayat 1 huruf a menyatakan, “Mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar,”

Sementara itu, pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 akan mendapatkan PPN DTP sebesar 50 persen, dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b. Pasal 7 Ayat 2 menyatakan bahwa "PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023."

Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat 3 menyebutkan bahwa masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Selanjutnya: Beleid ini disambut baik oleh para penggiat industri properti....

Beleid ini disambut baik oleh para penggiat industri properti. Ketua Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengemukakan bahwa sektor properti memang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Sektor properti memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, mencapai 14 persen. Sementara terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sektor ini memberikan kontribusi sekitar 9 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mencapai angka 35-55 persen.

Dengan adanya peraturan PPN DPT terbaru ini, menurut Joko, peningkatan penjualan akan terjadi. ”Untuk skala besarnya tujuannya adalah mendorong penjualan di sektor riil akan terjadi. Akan ada peningkatan transaksi, akan ada peningkatan pembelian rumah, itu pasti,” kata Joko saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Joko berharap dengan adanya diskon sebesar 11 persen dan subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta dari pemerintah untuk rumah menengah ke bawah, diharapkan terjadi peningkatan transaksi dan pembelian rumah. Ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Artinya, untuk sektor rumah menengah ke bawah, yang harganya Rp 350 juta ke bawah, akan mendapatkan insentif. Kondisi ini bisa memberikan output terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun, Joko menyebutkan, sektor properti menghadapi permasalahan lain. Saat ini pengelolaan dan permasalahan properti melibatkan enam kementerian, sehingga menyebabkan kurangnya koordinasi dan penguatan kebijakan prioritas.

Selanjutnya: ”Ada Kementerian ATR/BPN, ada di Kementerian Perhubungan....

”Ada Kementerian ATR/BPN, ada di Kementerian Perhubungan, ada Kementerian Keuangan, ada Kementerian PUPR, kemudian ada BKPM, ada Kementerian Dalam Negeri, dan seterusnya. Artinya, permasalahan ini kan masalah koordinasi,” ujarnya.

Joko juga menyoroti pentingnya paradigma propertinomic yang menekankan empat pilar utama. Pertama, lembaga atau kementerian khusus untuk menangani sektor properti. Kedua, perbankan yang fokus pada pembiayaan perumahan. Ketiga, kebijakan penganggaran yang terukur. Dan keempat, proyek strategis nasional dari sektor properti.

“Propertinomic itu adalah pendekatan terhadap properti yang dijadikan faktor penumbuh ekonomi. Bukan menjadi bagian dari indikator ekonomi,” katanya.

Selain itu, Joko menjelaskan bahwa dalam konteks pertumbuhan ekonomi, backlog menjadi perhatian utama. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2010 backlog mencapai 13,5 juta dan pada tahun 2020, angka tersebut hanya turun sedikit menjadi 12,7 juta. Dengan proyeksi pertumbuhan penduduk yang diperkirakan mencapai 304 juta pada tahun 2035, kebutuhan akan perumahan layak akan semakin mendesak. 

Pengertian backlog, menurut situs perkim.id (Perumahan dan Kawasan Pemukiman), adalah krisis kebutuhan akan kepemilikan rumah.

Joko menekankan kebijakan penganggaran yang lebih terukur juga diperlukan, “Saat ini penganggaran yang diberikan pemerintah itu baru 0,4 persen dari APBN. Jadi sangat kecil sekali. Kalau kita tarik menjadi anggaran kementerian, maka itu hanya kurang lebih 10 persen dari anggaran Kementerian PUPR. Jadi relatif tidak meng-cover kebutuhan (perumahan) masyarakat,” katanya.

Selanjutnya: Pengamat properti dari Knight Frank Indonesia....

Pengamat properti dari Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, memberikan beberapa catatan terkait dengan implementasi PPN DTP. “Durasi pemberlakuan kebijakan relatif lebih singkat, sementara daya beli masyarakat belum lagi pulih. Investor masih wait and see menuju tahun politik. Belum lagi, kendala waktu serah terima hunian yang sampai Desember 2023,” tutur Syarifah, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Desember 2023.

Executive Director Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyebutkan bahwa adanya PPN DTP itu juga memberikan kontribusi positif bagi 172 industri lain yang berhubungan dengan properti. “Sebagai salah satu lokomotif ekonomi, sektor real estate memberikan kontribusi sebesar 14,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara,” ujar Ali.

Sementara Kepala Center of Industry Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance atau Indef Andry Satrio Nugroho mengingatkan kebijakan PPN DPT itu harus menjadi regulasi yang mengikat. Jika tidak, akan banyak potensi pembelian rumah yang salah sasaran.

“Yang saya takutkan adalah ketika insentif itu diberikan malah banyak rumah-rumah yang pada akhirnya dibeli oleh mereka yang tidak membutuhkan. Artinya, akan menjadi investasi,” ucap Andry, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Desember 2023.

Karena itu, Andry menekankan pentingnya rumah yang dibeli dengan insentif PPN DPT ini digunakan sebagai tempat tinggal, bukan hanya sebagai objek investasi bagi spekulan. 

Meskipun insentif ini memberikan peluang bagi pelaku usaha properti, Andry menyoroti bahwa kehati-hatian dalam implementasi perlu dijaga untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja, maupun masyarakat yang dituju.

Selanjutnya: Bank Indonesia atau BI akhir November lalu mempertahankan....

Suku Bunga Acuan dan Tahun Politik

Bank Indonesia atau BI akhir November lalu mempertahankan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate alias BI7DRR sebesar 6 persen. Terkait suku bunga acuan BI ini, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan, hal itu tidak akan berdampak langsung terhadap suku bunga perbankan.

Ia menyebutkan alasannhya. Pertama, dana pihak ketiga di perbankan, terutama di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tercatat dalam posisi yang kuat dan bahkan tumbuh sebesar 4 persen. 

“Artinya, biaya dananya itu sangat rendah, sehingga cost of fund yang ada di perbankan relatif terukur. Jadi bank tidak serta-merta akan mengikuti suku bunga yang ditetapkan oleh BI,” katanya. Lalu, ia juga menyoroti bahwa bank saat ini berhati-hati dalam menaikkan suku bunga karena akan berdampak pada kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran. 

Joko menilai perbankan juga cerdas dalam menawarkan produk suku bunga dengan skema pembayaran yang menarik bagi konsumen. “Saat ini perbankan sudah melihat sektor properti adalah satu produk, sebuah komoditas yang menarik,” lanjutnya.

Joko juga optimistis terhadap industri properti di tahun politik. “Saya relatif confident bahwa industri properti ini akan bertumbuh positif,” tutur Joko.

Namun, pengamat properti dan ekonom menekankan bahwa situasi politik dapat berpengaruh terhadap kinerja sektor properti.

Selanjutnya: Menurut pengamat properti dari Knight Frank Indonesia....

Menurut pengamat properti dari Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, banyak investor dan pengembang properti cenderung bersikap wait and see, menunggu kebijakan pemerintahan yang baru terbentuk.

Selain itu, Syarifah menambahkan, beberapa calon pembeli, khususnya untuk properti residensial, juga memilih untuk membeli sebelum tahun politik, karena pertimbangan adanya asumsi penyesuaian harga setelah pesta demokrasi berlangsung.

Senada dengan penjelasan Syarifah, Kepala Center of Industry Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance atau Indef Andry Satrio Nugroho turut menyampaikan pandangan serupa dari pengaruh ekonomi dan dinamika politik di 2024.

Menurut Andry, para pelaku bisnis properti kemungkinan besar akan menahan diri hingga setidaknya Februari 2024, dengan puncaknya pada Oktober 2024, saat proses transisi dengan pemerintahan baru berjalan.

Namun, Andry masih sulit untuk menilai apakah kondisi ini akan menguntungkan atau tidak. Faktor penentu akan datang dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintahan baru. Dalam jangka pendek, menurut dia, sektor properti kemungkinan akan terpengaruh oleh dinamika politik. Tapi dampak yang lebih signifikan akan terlihat ketika kebijakan pemerintah baru mulai diimplementasikan.

ADINDA JASMINE PRASETYO | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus