Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Joseph Suryadi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Nama Joseph Suryadi ramai diributkan di Twitter. Namanya trending lewat tagar #Tangkapjosephsuryadi. Diduga melakukan penistaan agama.

15 Desember 2021 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Akibat kasus penembakan di exit tol Bintaro ini, polisi menjatuhkan sanksi tegas kepada Ipda OS. Berupa penonaktifan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Joseph Suryadi kemarin, Selasa 14 Desember 2021.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama JosephSuryadi trending di lini masa Twiter lewat tagar #TangkapJosephSuryadi. Polisi langsung menahanJoseph usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di kantornya pada Rabu, 15 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan rampung. Mereka memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkam Joseph Suryadi sebagai tersangka. "Penyidik akan melengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," ucap Zulpan.

Untuk pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu bundel tangkapan layar pembicaraan di aplikasi percakapan yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk dan satu telepon seluler.

Dalam perkara ini, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 huruf a KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Zulpan.

Joseph Suryadi dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW. Tudingan ini bermula dari unggahan tangkapan layar sebuah aplikasi percakapan grup WhatsApp.

Dalam tangkapan layar itu, sebuah nomor yang diduga milik Joseph mengirimkan gambar karikatur dengan kalimat yang bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Netizen pun ramai-ramai mengomentari unggahan itu hingga tagar #TangkapJosephSuryadi menjadi trending di Twitter beberapa hari terakhir. Foto seorang pria yang diduga merupakan Joseph pun diunggah oleh salah satu akun media sosial untuk mengungkap identitas Joseph Suryadi.

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus