Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penodaan agama Joseph Suryadi berbohong soal pernyataan telepon selulernya hilang. Joseph ternyata menyembunyikan telepon seluler tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik kini telah menemukan telepon seluler milik Joseph yang disembunyikan di sebuah gudang. "Sekarang HP-nya sudah kami amankan. Kami dapat dari suatu tempat yang memang disembunyikan oleh tersangka," kata Zulpan di kantornya pada Kamis, 16 Desember 2021.
Penemuan itu, kata Zulpan, memperkuat bukti ihwal dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph. Di dalam telepon seluler itu penyidik menemukan konten yang dipersoalkan dalam kasus ini.
"Bisa terlihat di situ pembicaraannya, unggahan dia terkait dengan unsur tindak pidana penodaan agama. Ada di situ dan belum terhapus," tutur Zulpan.
Menurut Zulpan, Joseph menyembunyikan telepon seluler itu saat dirinya viral di media sosial dengan maksud menghilangkan barang bukti. Namun, Zulpan menyebut bahwa kini penyidik akan fokus terlebih dahulu pada unsur penodaan agama.
Sebelumnya, tagar #tangkapjosephsuryadi viral di media sosial Twitter pada 13 Desember 2021. Nama Joseph Suryadi oleh netizen dikaitkan dengan dugaan penistaan agama.
Beredar tangkapan layar saat nomor ponsel Joseph Suryadi mengirimkan karikatur disertai tulisan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ke sebuah grup WhatsApp.
Pascaviralnya tagar #TangkapJosephSuryadi, Joseph melapor ke Polda Metro Jaya dan mengaku ponselnya hilang. Tak lama polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan kini sudah ditahan.
Dalam perkara dugaan penistaan agama ini, Joseph Suryadi dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 huruf a KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Zulpan.
ADAM PRIREZA
Baca juga: