Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap tersangka penodaan agama, Joseph Suryadi, oleh penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya masih berlanjut hingga hari ini. Joseph ditangkap polisi karena ulahnya menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan grup aplikasi WhatsApp tempat Joseph menyebarkan konten berisi hinaan tersebut, polisi tidak menemukan adanya anggota grup yang memberikan tanggapan.
"Hanya dia (joseph) yang memprovokasi gitu. Tapi yang lain tidak menanggapi, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi, Ahad, 19 Desember 2021.
Zulpan menerangkan pihaknya saat inj fokus menyelidiki motif Joseph melakukan tindakan tersebut. Sampai hari ini, dia masih ditahan oleh penyidik untuk diperiksa.
Tudingan Joseph melakukan penistaan terhadap Nabi ini bermula dari unggahan tangkapan layar aplikasi percakapan grup WhatsApp. Dalam tangkapan layar itu, sebuah nomor yang diduga milik Joseph mengirimkan gambar karikatur dengan kalimat yang bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Netizen pun ramai-ramai mengomentari unggahan itu hingga tagar #TangkapJosephSuryadi menjadi trending di Twitter beberapa hari terakhir. Foto seorang pria yang diduga merupakan Joseph pun diunggah oleh salah satu akun media sosial untuk mengungkap identitas Joseph Suryadi.
Hingga pada 14 Desember 2021, Joseph ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Zulpan menjelaskan, penyidik memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. "Penyidik akan melengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," katanya.
Untuk pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu bundel tangkapan layar pembicaraan di grup WhatsApp yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk dan satu telepon seluler.
Dalam perkara ini, Joseph Suryadi dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 huruf a KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Zulpan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: