Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus video ikan asin, yaitu: Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Perpanjangan masa penahanan ketiganya karena berkas penyidikan belum kelar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis, mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut adalah subjektivitas dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dengan begitu, permohonan agar ketiganya diubah statusnya menjadi tahanan kota pun dipastikan tak dikabulkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alasannya adalah subjektivitas penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. "Masa penahanan Galih, Rey dan Pablo diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak 1 Agustus."
Galih, Rey dan Pablo menjadi tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istri Galih. Dalam wawancara dengan Rey yang diunggah di lama Youtube, Galih menyinggung hal yang sangat pribadi bagi Fairuz dengan menyebutnya berbau ikan asin.
Ketiga tersangka pun ditahan polisi sejak 12 Juli lalu selama 20 hari. Penyidik Polda Metro Jaya memang memiliki hak untuk memperpanjang masa penahanan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 24 ayat 1 dan 2.
Tak hanya itu, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua juga bisa saja kembali menjalani penahanan setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam tahan penututan itu, mereka bisa menjalani penahanan 20 hari dan bisa diperpanjang 30 hari berikutnya.