Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

7 September 2024 | 08.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan belum akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti usulan Komisi Yudisial (KY) atas pemberhentian tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi KY tersebut dan menyatakan akan menelaah dan mengkajinya terlebih dahulu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum," ujar Suharto lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 6 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan Mahkamah Agung dalam mengawasi hakim tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Sebab, ada asas res yudicata pro varitate habetur. Artinya, putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lebih tinggi yang membatalkannya.

"MA mengkhawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA," tutur Suharto. "Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA." 

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengatakan telah merekomendasikan sanksi berat terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ia didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kendati demikian, KY tetap mengusulkan ketiganya diberikan hak pensiun.

Juru Bicara sekaligus Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata, juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," lanjut Mukti pada 3 September 2024.

MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus