Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

100 Warga Grogol Utara Belum Terima Sertifikat Gratis dari Jokowi

Sebagian warga Grogol Utara, Jakarta Selatan, belum menerima sertifikat tanah yang dibagikan Presiden Jokowi secara simbolis.

6 Februari 2019 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Genangan setinggi mata kaki saat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan membagikan sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. Presiden membagikan sebanyak 5000 serifikat tanah yang mencakup 18 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian warga Grogol Utara, Palmerah, Jakarta Barat, belum menerima sertifikat tanah seperti yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, 450 warganya menjadi bagian dari 5000 peserta pembagian sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2018 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sertifikat tanah tersebut seharusnya telah dikantongi penerimanya setelah Presiden Jokowi membagikannya secara simbolis di lapangan itu. Penerimaan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada bulan itu juga.

Lurah Grogol Utara, Jumadi, mengatakan ada sekitar 100 warganya yang belum menerima sertifikat tanah tersebut. Alasannya, terjadi kesalahan data sehingga ditunda diserahkan. "Karena ada beberapa sertifikat yang masih salah, jadi masih di pokmas (pokok masyarakat) sadar sertifikat," ujar Jumadi saat dihubungi Rabu, 6 Februari 2019.

Jumadi mencontohkan kesalahan semisal data nama keluarga. Selain itu, sebagian lainnya berstatus tanah eks desa atau kota praja.

Dengan status tanah eks desa itu, Jumadi menerangkan, warga harus membayar pajak retribusi kepada pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa. “Warga bayar sendiri ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan setelah dinyatakan lunas, sertifikat tanah para pemilik eks tanah desa segera terbit," katanya.

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali (kanan) menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. ANTARA/Puspa Perwitasari

Sebelumnya, Naneh (60) mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta agar lembar kertas sertifikat tanah sampai ke tangannya. Dia termasuk di antara 5000 orang peserta pembagian sertifikat tanah rakyat oleh Jokowi di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, pada 23 Oktober lalu. 

“Presiden Jokowi memang membagikan sertifikat surat itu secara simbolis, tapi sampai sekarang kami belum memegang fisiknya,” ujar Naneh saat ditemui di rumahnya, Jalan Palmerah Barat, pada Sabtu, 2 Februari lalu.

Tentang pungutan itu, Jumadi menyangkal pernah memberikan instruksi. Menurut dia, pengurus RW memiliki kebijakan sendiri soal memungut Rp 3 juta. “Bisa saja karena mereka enggak dibayar, sukarela, jadi begitu,” ujar Jumadi.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus