Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan ada 19 orang yang telah dikenakan sanksi berupa kerja sosial karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelanggar PSBB itu khususnya tidak menggunakan masker di tempat umum," ujar Ujang kepada Tempo pada Kamis, 14 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ujang, sanksi kerja sosial bagi pelanggar PSBB mulai diberikan petugas sejak, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020. Para pelanggar diberikan rompi oranye dan sapu untuk membersihkan fasilitas umum sebagai bentuk sanksi kerja sosial.
"Lokasinya di Kecamatan Pasar Minggu," kata Ujang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar PSBB. Salah satunya adalah kerja sosial. Regulasi tersebut tertuang dalam Pergub 41 tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 30 April lalu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan 20 juta masker kain bagi warga ibu kota mulai Sabtu, 2 Mei 2020.
"20 juta masker kain diproduksi dan dibagikan untuk seluruh penduduk Jakarta. Tiap orang berhak mendapatkan 2 masker. Diberikan secara gratis," tulis Anies dalam akun Instagramnya, Jumat 1 Mei 2020.