Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

2021, Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Tangerang Menurun

Sebagian besar kasus PHI di Kabupaten Tangerang adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yaitu 140 kasus.

29 Desember 2021 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat sepanjang 2021 menangani 260 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Jumlah ini menurun 20,2 persen jika dibandingkan kasus PHI tahun 2020 yang berjumlah 326 kasus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra mengungkapkan 260 kasus PHI tersebut datang dari 202 perusahaan, mulai dari perusahaan padat karya dan peleburan besi.

"200 kasus di antaranya ditindaklanjuti dengan mediasi," ujar Hendra dalam acara evaluasi kegiatan kerja PHI di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Rabu 29 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hendra, ada 60 kasus yang tidak bisa ditangani karena laporan perselisihan hubungan industrial tidak dilengkapi dengan bukti-bukti bipartid.

Dia menyebutkan sebagian besar kasus PHI adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yaitu 140 kasus. "Meliputi masalah hak yang tidak dibayarkan seperti upah dan pesangon," ucapnya.

Ada 52 kasus perselisihan seputar hak normatif karena perusahaan tidak patuh dengan perundang-undangan yaitu, upah tidak dibayar, masalah jam kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan yang tidak dibayar. 

Dari jumlah kasus itu, 48 kasus diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB) dan 59 kasus diselesaikan dengan anjuran.

Hendra berharap perusahaan berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 sebagai dasar dalam mem-PHK karyawan. "Alangkah baiknya diselesaikan bersama. Didiskusikan kesulitan perusahaan apa saja," ujarnya.

Tahun 2022, Disnaker Kabupaten Tangerang menargetkan untuk menekan angka PHI. Caranya, perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB). "PB wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk kepentingan masing-masing pihak agar memiliki hak eksekusi."

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan langkah awal untuk menekan angka perselisihan adalah mendorong agar perusahaan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Sama Bersama (PKB). "Dua hal ini bisa menekan angka perselisihan HI," kata Beni.
 
Sayangnya, hingga saat ini baru sedikit perusahaan yang telah mengesahkan PP dan mendaftarkan PKB. Dari 6.526 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 243 perusahaan yang mengesahkan PP dan 31 yang mendaftarkan PKB.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Safta Laelani mengatakan melihat data kasus PHI sepanjang 2021 tergolong rendah. "Hal ini bisa menjadi referensi para investor untuk bertahan dan mengembangkan investasinya di Kabupaten Tangerang. Rendahnya kasus PHI di Kabupaten Tangerang, menunjukkan daerah ini masih layak menjadi tujuan investasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus