Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan filterisasi sahur on the road (SOTR) di 13 titik guna mencegah konvoi warga pada dinihari selama Ramadan. Filterisasi itu digelar di belasan titik yang dianggap rawan kerumunan massa.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pelaksanaan filterisasi ini bukan untuk melarang masyarakat berbagi makanan sahur atau mencari makanan sahur, melainkan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa terjadi.
Kepolisian sengaja memakai istilah filterisasi karena tujuannya memang untuk memfilter atau menyaring masyarakat yang keluar rumah pada dini hari tersebut.
"Kami memang memfilter, jalan-jalan itu tidak kita tutup tapi apabila ada kelompok yang diduga akan melakukan pawai arak-arakan seperti konvoi balapan liar, maka jalan tersebut akan kita laksanakan penutupan," kata Sambodo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 5 April 2022.
Sambodo mengatakan masyarakat tetap boleh melakukan kegiatan sahur di jalan. Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, yang dilarang adalah semua kegiatan yang berpotensi menciptakan gangguan kamtibmas yang menodai kesucian bulan Ramadan.
Selama tiga hari penerapan filterisasi SOTR, kepolisian menemukan banyak pelanggaran yang terjadi.
"Banyak yang bawa motor knalpot bising untuk pawai dan gerombolan. Dari sisi lalu lintas sudah ada ratusan kendaraan yang kita tilang dan puluhan kendaraan yang kita sita," kata Sambodo.
Polisi juga menciduk beberapa pengendara motor yang kedapatan membawa senjata tajam. Ada pula yang diduga hendak tawuran, perang petasan, hingga perang sarung. "Langkah-langkah itu dilakukan Polda Metro Jaya untuk menjaga bukan ramadan berjalan aman sejuk dan lancar," tambahnya.
Sejumlah titik yang menjadi lokasi filterisasi itu antara lain Jalan Thamrin-Sudirman, Jalan Asia Afrika, Kawasan SCBD, Mahakam-Bulungan-Barito 1, Jalan Gunawarman-Jalan Senopati, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Danau Sunter, Kota Tua, Kawasan Kemang, Layang Antasari, dan Banjir Kanal Timur.
Pelaksanaan filterisasi di 13 kawasan itu dilakukan mulai pukul 01.00 hingga 05.00 selama Ramadan.
Selama filterisasi kendaraan-kendaraan masih bisa melintas di 13 kawasan itu. Namun, pengendara akan ditindak jika dicurigai hendak melakukan SOTR.
Fadil Imran mengatakan kepolisian tidak melarang kegiatan Ramadan selama berdampak positif, namun kepolisian berupaya mengantisipasi tindakan merusak yang biasanya terjadi saat Sahur on the Road seperti tawuran, balap liar, hingga menyalakan mercon.
Baca juga: Kota Bogor Larang Sahur on the Road, Bima Arya: Lebih Banyak Mudharatnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini