Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5 Fakta Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah

Diperkirakan, kendaraan dinas seluruh pemerintahan, dari pusat hingga daerah, membutuhkan sekitar 132 ribu unit mobil listrik.

23 September 2022 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Melalui Inpres tersebut, Jokowi meminta agar kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah diganti menggunalan kendaraan berbasis listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diperkirakan, kendaraan operasional seluruh pemerintahan, dari pusat hingga daerah, membutuhkan sekitar 132 ribu unit mobil listrik. Selain itu, ada beberapa fakta-fakta lain terkait penggunaan kendaraan dinas listrik ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah 5 fakta penggunaan kendaraan dinas listrik, dilansir dari Tempo.co hari ini, Jumat, 23 September 2022.

1. Jadi Kendaraan Resmi

Setelah diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022, maka kendaraan listrik secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah. 

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut. Selain itu, Jokowi juga meminta untuk adanya penyusunan alokasi anggaran untuk pengadaan mobil listrik ini.

2. Sudah Diundangkan

Pemerintah sendiri telah menerbitkan regulasi mengenai penggunaan kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Beleid tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, ada tiga aspek penting dari Perpres tersebut, yakni aspek lingkungan dan konservasi, efisiensi dan ketahanan energi, serta aspek peningkatan kapasitas industri dan kemampuan daya saing.

3. Jadi Kendaraan Wajib Pegawai Pemerintah

Pada Juli 2022, Moeldoko mengungkapkan bahwa mobil listrik akan jadi kendaraan dinas wajib pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan elektrifikasi di Tanah Air.

"Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Moeldoko usai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

4. Dibutuhkan 132 Ribu Unit hingga 2030

Disitat dari laman Dephub.go.id, hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebutuhan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit, utamanya mobil listrik.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transformasi  KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan kemenhub. 

"Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara dalam Webinar 'Membangun Masyarakat eMobility' pada Kamis, 27 Mei 2021.

5. Dana Kendaraan Listrik untuk Pegawai Pemerintah

Soal anggaran atau biaya sewa dan pengadaan mobil listrik untuk pejabat negara ini baik tingkat pusat dan daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun standar kebutuhannya. "Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Kamis, 15 September 2022.

Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara tahun depan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa biaya satuan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon 1 sebesar Rp 735,34 juta per unit. Sementara untuk pejabat daerah, biaya tertinggi ditetapkan di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 702,27 juta dan paling rendah di Riau, yakni sebesar Rp 567,63 juta.

Lalu untuk sewa kendaraan operasional roda empat pejabat eselon I ditetapkan Rp 17,66 juta per bulan. Untuk pemerintah daerah, sewa tertinggi di Kepulauan Riau, Sulawersi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp 15 juta, sementara untuk sewa terendah ada di Bangka Belitung dengan nilai Rp 12,75 juta.

Baca juga: Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Dilakukan Bertahap, Ini Acuannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus