Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah tatap muka di Jakarta akan dimulai pada Senin, 30 Agustus 2021 besok.
Pembukaan sekolah merupakan salah satu kelonggaran aktivitas mengingat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota turun dari level 4 menjadi PPKM level 3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan Jakarta menggelar sekolah tatap muka terbatas selama masa PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Simak fakta-fakta sekolah tatap muka yang akan diberlakukan di Jakarta:
1. Anies izinkan sekolah tatap muka
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan sekolah tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," demikian tertulis dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu.
2. Kapasitas murid berbeda di setiap jenjang
Jumlah pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Namun, untuk jenjang SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, kapasitas maksimalnya 62-100 persen. Untuk tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas.
Maksimal peserta didik lima orang per kelas dan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter. Anies Baswedan mengingatkan sekolah yang diizinkan menguji coba PTM terbatas harus hati-hati.
Selanjutnya: Keselamatan adalah yang utama...
"Keselamatan adalah yang utama," ujar dia.
3. 610 sekolah Jakarta ikut PTM campuran terbatas
Dinas Pendidikan DKI menetapkan 610 sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA boleh menggelar PTM campuran tahap I. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa PPKM yang diteken 27 Agustus 2021.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menuliskan, sekolah tatap muka dimulai 30 Agustus 2021 yang akan dievaluasi secara berkala. Protokol kesehatan wajib dijalankan. Sekolah yang tidak memberikan perlindungan kesehatan harus berhenti menjalankan PTM campuran terbatas tahap I.
4. Sekolah sudah jalani uji coba
Sebagian besar dari 610 sekolah yang akan menerapkan belajar tatap muka itu telah mengikuti uji coba. Rinciannya, 85 sekolah mengikuti uji coba terbatas pembelajaran campuran pada 7 April 2021, 138 sekolah telah mengikuti uji coba tahap 1 pembelajaran campuran pada 9 Juni 2021, dan 372 sekolah baru akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pekan depan.
5. Murid tidak wajib sudah divaksin Covid-19
Anies memastikan murid yang mengikuti sekolah tatap muka tidak harus sudah divaksin Covid-19. Sebab, menurut dia, vaksin anak adalah keputusan orangtua.
Anies mengaku ingin menghindari ada anak dilarang sekolah oleh orang tuanya jika ada kewajiban vaksin. "Mereka seperti kena hukum dua kali. Pertama, dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah tatap muka," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga : Interpelasi Formula E Bukan Lagi Fokus Kepentingan Rakyat, Pakar: Lobi-lobian
LANI DIANA | ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG | ANTARA