Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5 Jenis Kendaraan Pengangkut yang Aman dari Operasi Truk ODOL

Dalam operasi truk ODOL, Kemenhub masih memberikan pengecualian bagi lima jenis truk pengangkut. Apa saja?

16 Februari 2022 | 06.30 WIB

Sebuah mobil truk saat menjalani pemeriksaan terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sebuah mobil truk saat menjalani pemeriksaan terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kemenhub melalui Dinas Perhubungan bersama dengan DLLAJR Polri menggelar operasi penegakan hukum terhadap truk bermuatan lebih atau ODOL (over load over dimension). Langkah ini dilakukan untuk mencapai target Zero ODOL pada 1 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun dalam operasi truk ODOL, Kemenhub masih memberikan pengecualian bagi truk yang mengangkut air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan. Pengecualian pada lima industri ini nantinya hanya berlaku hingga akhir 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tapi untuk ruas jalan tertentu seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik, akan tetap diberlakukan Zero ODOL. Tidak ada toleransi atau pengecualian terhadap ODOL," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.

Budi menjelaskan bahwa Kemenperin telah mengirimkan surat pada 31 Desember 2021 untuk meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023-2025. Kemenhub pun sepakat dengan permintaan tersebut dan diharapkan para pengusaha angkutan barang dan logistik bisa mengantisipasi kebijakan Zero ODOL ini.

Kemenhub sendiri telah membuat peta jalan (roadmap) Zero ODOL bersama dengan para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, Pemerintah Daerah, Kementerian dan lembaga lainnya. Kemenhub juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

"Jadi kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam PM 60 tahun 2019," ucap Budi.

Kemenhub terus berkomitmen dalam menyukseskan program Zero ODOL yang berlaku mulai 2023. Beberapa persiapan pun telah dilakukan mulai dari sosialisasi hingga kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik. Selain itu, Kemenhub juga telah menyiapkan sebuah sistem yang terintegrasi baik di internal maupun eksternal.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus