Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jambi mencatat 834 pelanggaran dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung sejak 3 Oktober 2022. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara truk batu bara yang melanggar rekayasa lalu lintas.
"Selama tujuh hari kami lakukan penindakan 834 kendaraan. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, baik penindakan secara konvensional maupun ETLE," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurut Dhafi, 65 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara truk angkutan batu bara dan 35 persen lainnya oleh pengendara umum. Bahkan polisi menemukan banyak truk batu bara yang mengalami patah as roda karena mengangkut muatan melebihi kapasitas (Odol).
"Pasti kami tahan mobilnya karena jika sudah patah as roda berarti muatan batu bara sudah melebihi batas," jelasnya.
Dalam Operasi Zebra 2022, Polda Jambi juga mencatatkan lima kecelakaan lalu lintas yang empat di antaranya menyebabkan korban jiwa.
Operasi Zebra 2022 yang digelar Polda Jambi dilakukan untuk mencegah kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian-Jambi, Mendalo Darat, dan Muaro Jambi. Truk pengangkut batu bara, CPO, dan lainnya dilarang melewati jalan tersebut dan dialihkan ke jalan lintas di Simpang Paal X-Tempino.
Adapun truk dari arah Jalan Lingkar Barat serta Paal VII dan Paal X menuju Simpang Rimbo, jugadialihkan ke Tempino. Pengalihan truk batu bara itu berlaku pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 18.00.
Baca: Operasi Zebra 2022 di Bogor, Pelanggaran Terbanyak Motor Lawan Arah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini