Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

6 Fakta PPKM Mikro di Jakarta, dari Pembatasan Mobilitas Hingga Jam Malam

Dalam pemberlakuan PPKM Mikro di Jakarta, Forkopimda menerapkan sejumlah kebijakan mulai dari pembatasan mobilitas hingga jam malam.

23 Juni 2021 | 06.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. Meski diberlakukan pembatasn mobilitas, jalan ini masih bisa dilewati oleh warga setempat, tamu hotel, dan kegiatan yang bersifat darurat seperti ambulans, polisi, dan pemadam kebakaran. TEMPO/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan kegiatan masyarakat PPKM mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini diambil merespons lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Ia mengatakan Jakarta akan memasuki fase genting jika kondisi sekarang ini tak terkendali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," ujar Anies dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juni 2021.

Berikut fakta-fakta mengenai pembatasan di Jakarta demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19:

1. Penutupan 10 ruas jalan
Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas dengan menutup sepuluh ruas jalan. Penutupan 10 ruas jalan itu diberlakukan di Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, kawasan Banjir Kanal Timur, kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Pantai Indah Kapuk.

Dalam pantauan Tempo, penutupan 10 ruas jalan dalam kegiatan pembatasan mobilitas ini dilakukan secara serempak pada pukul 21.00 hingga 04.00 keesokan harinya. Penutupan jalan dimulai Senin malam, 21 Juni 2021. Di Jalan Cikini Raya, polisi melakukan penutupan dengan menggunakan barrier plastik.

Selanjutnya alasan penutupan jalan



2. Alasan penutupan jalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemberlakuan pembatasan mobilitas dengan menutup jalan ini karena masih banyak tempat makan, kafe, dan bar yang kerap melanggar protokol kesehatan.

"Kita ambil contoh saja paling gampang beberapa ruas jalan di daerah Senopati, kemudian di daerah Kemang, banyak restoran dan kafe di sana, kemudian banyak yang nongkrong-nongkrong," ujar Yusri.

Contoh lainnya, Yusri menjelaskan kerumunan di tempat gulai tikungan atau gultik Blok M dan sate taichan Senayan. Dua lokasi tersebut kerap dipenuhi pembeli hingga melanggar protokol kesehatan dan berakhir pembubaran paksa. Namun pembubaran itu hanya memberikan efek sementara.

Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro mulai 21 Juni 2021 dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. TEMPO/Caesar Akbar

3. Pembatasan bisa diperluas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak menutup kemungkinan akan memperluas kebijakan penutupan jalan di Ibu Kota. Menurut dia, kebijakan itu dipertimbangkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini tengah melonjak drastis.

"Mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi beberapa titik di wilayah Jakarta," kata Riza di Balai Kota pada Selasa malam, 22 Juni 2021.


4. Pengecualian pembatasan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melintas di 10 ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sana. Di luar itu, polisi melarang kendaraan lain melintas selama pembatasan mobilitas berlangsung.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan ada tiga kriteria pengendara yang boleh melintas di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, selama waktu pembatasan mobilitas pada pukul 21.00 hingga 04.00.

Tiga kriteria itu antara lain penghuni atau warga setempat, orang yang menginap di hotel, serta masyarakat yang akan ke rumah sakit. "Gojek dan Grab kalau ada pesanan mau masuk Cikini yang rumahnya di apartemen dan sebagainya ya kita bolehkan. Prinsipnya kami persuasif saja," ujar Lilik di Cikini Raya, Senin, 21 Juni 2021.

Berdasarkan pantauan Tempo, tampak para petugas yang bersiaga di mulut Jalan Cikini Raya kerap menanyakan tujuan kepada para pengendara yang hendak masuk ke ruas jalan tersebut. Tak jarang, petugas juga meminta pengendara menunjukkan kartu identitas untuk memastikan alamat.

Beberapa warga yang mengaku sebagai warga Jalan Kalipasir pun tampak dipersilakan untuk melintas melewati barrier yang sudah dipasang di pangkal Jalan Cikini Raya. Meskipun demikian, tak sedikit pula kendaraan yang diarahkan oleh petugas untuk mengambil jalan lain, selain Cikini Raya.

Selanjutnya keberatan pengusaha atas perpanjangan PPKM


5. Pengusaha meminta stimulus diperpanjang
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta sejumlah stimulus untuk membantu dunia usaha bisa diperpanjang hingga tahun depan. Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di sejumlah wilayah.

Menurut Sarman, pengetatan PPKM akan memperpanjang ketidakpastian bagi dunia usaha karena pembatasan aktivitas ekonomi. Sarman juga meminta berbagai program bantuan sosial, bantuan modal kerja UMKM, kartu prakerja hingga subsidi gaji pekerja dapat diteruskan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menurut dia, pembatasan aktivitas masyarakat akan berdampak signifikan, terutama terhadap kegiatan ekonomi. Pembatasan itu juga dipastikan akan semakin menekan omzet dan arus pengusaha.

6. Pemberlakuan Jam Malam di Zona Merah Cilandak 

Satgas Covid-19 Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan memberlakukan jam malam di RT06/RW01 yang masuk ke dalam zona merah selama masa pembatasan skala mikro.

"Seluruh areal masuk RT 06 ini akses masuknya cuma satu, keluar masuk diperketat, penjagaan dari petugas tiga pilar tiap malam," kata Kepala Polsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana di Gandaria Selatan, Selasa, 22 Juni 2021.

Adapun petugas tiga pilar yang melakukan penjagaan di lingkungan tersebut adalah personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Mereka bertugas bergiliran selama 24 jam dibagi dalam tiga waktu tugas atau sif masing-masing delapan jam.

Pasalnya, lanjut dia, ada 16 orang positif Covid-19 di permukiman warga di Jalan Madrasah itu dengan tiga orang di antaranya dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri.

Petugas, kata dia, akan memberikan teguran keras jika ada warga setempat yang melanggar aturan pembatasan tersebut. "Yang masuk ditanya dulu dan dicek suhu tubuh. Kalau melanggar kami berikan teguran keras. Kalau tidak diintervensi, maka kasus akan terus bertambah," imbuh Agung.

Camat Cilandak Mundari mengatakan jumlah kasus Covid-19 mencapai 436 kasus, sebanyak 51 di antaranya berada di Kelurahan Gandaria Selatan.

#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak

Baca juga: Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, DKI Bakal Perketat Ketentuan PPKM Mikro

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus