Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

7 Fakta Penangkapan Tersangka Status WA Pakaian Bekas Sitaan Polisi untuk Lebaran

7 fakta yang terungkap terkait penangkapan tersangka dengan status WhatsApp pakaian bekas sitaan polisi untuk lebaran

7 April 2023 | 11.30 WIB

Konferensi pers penangkapan 3 pelaku soal kasus status WhatsApp yang menyebut barang sita berupa baju bekas dibawa pulang, Kamis, 6 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Konferensi pers penangkapan 3 pelaku soal kasus status WhatsApp yang menyebut barang sita berupa baju bekas dibawa pulang, Kamis, 6 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah status Whatsapp viral di media sosial tentang barang bukti pakaian bekas impor hasil sitaan polisi yang akan digunakan untuk lebaran. Berikut kalimat dalam status WhatsApp yang jadi persoalannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo merangkum fakta seputar peristiwa ini.

Pengunggah Status Iseng Gunakan Foto Media Massa

Pengunggah status itu adalah AM (perempuan 21 tahun), dia menggunakan foto dari media massa saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Maret 2023. Saat itu disampaikan adanya pengungkapan 535 karung berisi pakaian bekas, 577 handphone, 27 tablet ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, perempuan itu hanya iseng mengunggah status WA. 

"Dia hanya iseng. Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.

Status yang Dibuat Bentuk Tindak Pidana

Auliansyah menuturkan unggahan tersebut bukanlah candaan, tapi justru bentuk tindak pidana. Karena itulah, polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap AM di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi Tangkap Tiga Tersangka, Dua Diantaranya Tidak Suka pada Polri

Selain AM, Polda Metro menangkap IAS (laki-laki 26 tahun) dan EW (laki-laki 29 tahun) yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan, status itu beredar juga di akun Twitter @Askrlfess pada 30 Maret 2023.

EW ditangkap di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Auliansyah menuturkan, AM tidak mengetahui status WA-nya tersebar di dunia maya. Dia baru tahu saat unggahannya viral pada 3 April 2023.

Menurut dia, tersangka EW telah mengirimkan foto berupa tangkapan layar status WA AM kepada akun Twitter @Askrlfess. EW mengirim pesan langsung ke akun tersebut.

EW meminta IAS untuk mengunggah konten tersebut dengan caption, "Bayangin bayangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk."

"Dari itu lah ditangkap oleh si EW, dia melihat ada masalah seperti ini. Kemudian dia membuat lagi hal yang dia post di Twitter-nya," ujar Auliansyah.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap IAS (laki-laki 26 tahun). IAS kami tangkap di Cebongan, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah," ujar Auliansyah.

IAS, lanjut Auliansyah, mengendalikan akun itu menggunakan robot atau bot pengunggah cuitan otomatis. "Mesin robot ini bekerja nanti akan memancarkan begitu banyaknya," tutur dia.

Auliansyah berujar alasan EW dan IAS mengunggah konten soal pakaian bekas impor (thrifting) tersebut karena tidak suka pada instansi Polri. Akan tetapi, dia tak mendetailkan alasan keduanya membenci polisi.  

"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini, dia belum bisa memberi jawaban pasti," tutur Auliansyah.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Barang bukti yang disita dari IAS adalah tiga unit handphone, satu unit CPU warna putih, satu unit monitor merek Philips, akun Twitter @Askrlfess beserta e-mailnya.

"Akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seorang atas nama IAS," kata Auliansyah.

Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka pengunggah konten pakaian bekas impor bisa untuk lebaran ini terkena ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.

Polisi Masih Usut Kemungkinan Tersangka Lain

Polisi masih mengusut apakah ada orang lain yang ikut berperan dalam perkara ini. Sekarang IAS, EW, dan AM disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penangkapan Tersangka Bentuk Antisipasi Buzzer

Auliansyah menuturkan penangkapan ketiga tersangka sekaligus untuk mengantisipasi ulah buzzer yang membuat gaduh. Sebab, lanjut dia, memang seharusnya warga yang membuat konten hoaks soal pakaian bekas impor ini ditindak.

"Syukur juga dengan kami dapat ini. Orang-orang seperti ini yang seharusnya kami lakukan penindakan," tutur Auliansyah.

M FAIZ ZAKI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus