Siapa yang mengelola dana banpres? Prosedur pengeluaran dana ini berada di tangan pejabat Sekretariat Negara. Tahun 1970 hingga 1999 dipegang Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Umum (Asum). Setelah itu sampai sekarang ada pada Kepala Biro Pengelolaan Banpres di bawah Deputi Kerumahtanggaan Istana dan Pengelolaan Banpres. Tahun 1970-1996 Asum dijabat Ali Affandi. A.J. Bambang Sutanto menggantikannya dari 1996 hingga akhir 1999.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, Juni 2000, ditemukan rekening giro banpres atas nama Bambang Sutanto. Jumlahnya Rp 143,585 miliar atau separuh nilai deposito banpres pada tanggal pemeriksaan. Namun Bambang Sutanto, yang puluhan tahun berkarir di Setneg, membantah kontrol pengeluaran dana banpres ada di tangannya. Berikut wawancara Adi Prasetya dari TEMPO dengan Bambang Sutanto, yang kini menjabat Deputi Wakil Presiden Bidang Administrasi, melalui telepon.
Bagaimana ide semula pembentukan dana Banpres itu?
Banpres adalah dana yang dibentuk atas prakarsa Presiden Soeharto pada 1970, yang pemanfaatan dan pengeluarannya atas perintah, izin, dan per-setujuan presiden, dan administrasi pengelolaannya dilakukan oleh Sekretariat Negara, dalam hal ini Asum.
Di mana saja dana itu ditempatkan? Saat Anda menjadi Asum, apakah disimpan di rekening atas nama pribadi?
Penempatan dana banpres, baik deposito maupun giro, serta penunjukan bank, ditentukan oleh presiden. Penempatannya diatasnamakan pada nama dan jabatan Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Umum. Artinya, penempatan dana tersebut bersifat dinas, bukan pribadi.
Apa buktinya?
Pertama, dokumen bank pada saat menempatkan dana banpres diatasnamakan pada nama dan jabatan. Kedua, data-data pengeluaran dan penerimaan di bank tersebut semuanya berdasarkan nama dan jabatan, bukan pribadi. Ketiga, kegiatan administrasi dana banpres (pembayaran, transfer, dan kuitansi pembayaran), dilaksanakan dengan men-dasarkan pada nama dan jabatan, bukan pribadi.
Hal itu sudah berlangsung sejak 1970 dan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, BPKP, serta pengawasan internal oleh Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Pengawasan. Jadi tidak benar kalau dikatakan rekening penyimpanan dana banpres secara pribadi.
Bagaimana mekanisme untuk mendapatkan kucuran dana banpres?
Pertama penelitian oleh unit di lingkungan Setneg, antara lain Biro Banpres Sekretaris Pengendalian Operasi Pem-bangunan di Bina Graha, juga para asisten Mensesneg. Kemudian diajukan oleh Mensesneg kepada presiden. Setelah ada persetujuan presiden dan perintah dari Mensesneg berupa surat perintah membayar uang, pelaksanaan pembayaran dilakukan Asum. Posisi dana banpres dilaporkan rutin setiap bulan oleh Mensesneg kepada presiden dan wakil presiden.
Kabarnya, ada pungutan bunga 1 persen untuk Anda pribadi, sehubungan dengan pembelian rumah di Jalan Kemang Selatan?
Hal itu tidak benar. Saat ini rumah tersebut yang saya tempati adalah rumah jabatan dinas, sementara saya pernah mendapat kesempatan membeli rumah di Kompleks Sekretariat Negara di tempat lain, sepuluh tahun yang lalu.
Megawati saat menjabat wakil presiden, konon, pernah mendapat dana Rp 100 miliar dari banpres. Sejauh mana Anda mengetahuinya?
Saya menjabat Asum pada 1996 sampai akhir 1999. Pada Agustus 2000, ke-seluruhan tugas Asum, termasuk laporan jumlah dana banpres, telah saya serahkan ke Sekretaris Negara Bapak Djohan Effendi. Saya tidak tahu perihal Rp 100 miliar untuk keperluan operasional Wakil Presiden itu.
Bisa dijelaskan, atas otorisasi siapa Anda mengelola rekening dana Banpres?
Presiden.
Apa bentuk otorisasi tersebut, keppres atau hanya secara lisan?
Presiden bisa menunjuk langsung. Karena waktu itu jabatan saya kan Asisten Mensesneg Urusan Umum. Tapi nanti kita cek lagi.
Tentang otorisasi rekening banpres, apa dasar hukumnya hingga mesti dipegang Asum?
Waduh, saya lupa itu. Sebab, saya hanya meneruskan pejabat yang lama, kok. (Pejabat sebelumnya, Ali Affandi, kini almarhum).
Sejak 1970, apakah rekening banpres selalu dipegang Asum?
Iya dong. Itu kan sudah lama, sudah 20 tahunan. Saya hanya memegang dua tahunan.
Sebagai pemegang otoritas rekening banpres, berarti Anda punya kebebasan mengeluarkan dana tanpa setahu Mensesneg?
Oh, ya nggak dong. Nggak bisa. Wong, seribu rupiah saja harus minta izin menteri. Kalau soal penjelasan lengkapnya, silakan bertanya ke Mensesneg.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini