Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Megawati Akhirnya Terbebani

5 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANEH tapi terjadi di negeri ini. Dana bantuan presiden (banpres) sudah dikumpulkan sejak 1970, tapi Keputusan Presiden No. 4/1989 yang mengaturnya baru keluar 19 tahun kemudian. Jangan heran pula kalau kemudian pundi-pundi nonbujeter ini selalu mengundang masalah. Dulu cara pengumpulannya, sekarang penggunaannya yang dipersoalkan. Inilah perjalanan banpres dalam beberapa era, dari Presiden Soeharto sampai akhirnya kini membebani Presiden Megawati. 1970 25 Februari 1970 Dana banpres mulai dikumpulkan dari berbagai sumber, antara lain dari sisa subsidi pemerintah untuk pengembangan pendidikan dan fasilitas agama Islam serta kelebihan ongkos naik haji. 18 Januari 1989 Keluar Keputusan Presiden No. 4/1989 tentang pembentukan dana banpres. Aturannya, dana ini digunakan untuk kegiatan sosial kerohanian, bantuan umum, transmigrasi, bencana alam, dan stabilisasi harga kayu. 1998 Habibie meminta instansi yang biasa menyetor duit ke pos banpres agar menghentikannya. Faktanya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Negara Bondan Gunawan, sampai Maret 1999 masih ada duit dari cukai rokok Rp 540 juta yang masuk ke banpres. 1999 26 Juli 1999 Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9/1999 yang berisi perintah agar anggota kabinet dan para pemimpin lembaga pemerintah nondepartemen menyerahkan dana non-anggaran di instansinya ke rekening Menteri Keuangan selambat-lambatnya 31 Agustus 1999. 2000 11 Mei 2000 Presiden Abdurrahman Wahid, melalui Instruksi Presiden No. 4/ 2000, juga meminta agar dana-dana nonbudjeter, termasuk dana banpres, dimasukkan ke kas negara. 2002 25 Februari 2002 Presiden Megawati memberikan bantuan senilai Rp 30 miliar untuk memperbaiki asrama TNI/Polri. Megawati meminta agar dana tersebut dipergunakan dengan baik. ”Jangan dikorupsi,” katanya. 21 Maret 2002 Sekretaris Presiden Kemal Munawar mengungkapkan bahwa dana Rp 30 miliar untuk perbaikan asrama TNI/Polri itu berasal dari dana banpres. Menurut Kemal, dana banpres ini sebetulnya sudah dibekukan sejak Megawati menjadi presiden. Artinya, tidak ada dana masuk atau keluar. Namun, untuk keperluan rehabilitasi asrama TNI/Polri, Megawati memerintahkan mengeluarkannya. 26 Maret 2002 Sejumlah anggota mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi DPR. Mereka mengusulkan agar DPR meminta keterangan Presiden tentang sumber dana bantuan Rp 30 miliar tersebut. 29 April 2002 Sekjen PDIP Sutjipto mengatakan bahwa partainya sudah meminta penjelasan Megawati soal asramagate itu. Ketua Umum PDIP itu dalam rapat internal hanya mengatakan, yang harus menjelaskan Sekretariat Negara. ”Soal itu agar itu ditanyakan ke Setneg,” kata Sutjipto menirukan Megawati. 11 April 2002 Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo ingkar janji. Sehari sebelumnya, birokrat tulen ini berjanji kepada wartawan akan memberi keterangan tentang dana Banpres. Tapi, ketika keesokan harinya ditagih, dia tetap bungkam. 15 April 2002 Tiba-tiba saja dokumen yang ditandatangani Kepala Biro Pengelolaan Bantuan Presiden, Ismijati Foead, beredar di DPR. Isinya, penggunaan dana banpres zaman Presiden Abdurrahman Wahid, tepatnya periode Februari sampai Agustus 2001. 16 April 2002 Bambang Kesowo masih tutup mulut tentang dana banpres. Ketika dicegat usai mendampingi Presiden Megawati yang berpidato di Gedung Lembaga Pertahanan Nasional, ia hanya berkata pendek, ”No, no, no!” 18 April 2002 Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo masih belum mau bicara tentang banpres kepada pers. Tapi, ”Saya akan menjelaskan di depan anggota DPR,” katanya. Leanika Tanjung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus