Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Batam, Kepulauan Riau, menyatakan 28 orang dari 720 orang bakal caleg dicoret karena tidak melengkapi syarat yang diwajibkan. Setelah dihapus dari daftar caleg, mereka tidak lagi dicantumkan dalam rancangan daftar calon sementara atau DCS.
Baca: PDIP Klaim Sudah Mengganti Bakal Caleg Mantan Koruptor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gugurnya 28 bakal caleg tersebut karena sampai dengan akhir masa perbaikan tanggal 31 Juli 2018, partai politik tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang bersangkutan," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zaki, banyak bakal caleg yang terpaksa dicoret karena menyerahkan kelengkapan berkas pada saat waktu terakhir. Sehingga ketika ada syarat yang kurang, tidak ada waktu untuk memperbaikinya. "Pada hari terakhir KPU Batam bekerja hingga pukul tiga dinihari," kata dia.
Zaki menjelaskan, 28 orang bakal caleg berasal dari enam partai, yaitu Partai Berkarya 1 orang, PKPI sebanyak 15 orang, PSI 2 orang, PBB 8 orang, Perindo 1 orang dan Partai Hanura 1 orang.
Di tempat terpisah, KPU Provinsi Riau menyatakan telah menerima daftar nama pengganti caleg bekas koruptor. "Ada beberapa partai yang mendaftarkan mantan napi korupsi, pada saat perbaikan sampai 31 Juli malam pukul 24.00 WIB telah mengganti dengan nama baru," kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru.
Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan ada bakal caleg mantan koruptor yang ditemukan Bawaslu dan KPU. "Ada perbedaan jumlah antara KPU dengan Bawaslu, setelah dilakukan pemeriksaan kembali akhirnya dipastikan ada enam nama," ujarnya.