Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga siang ini, Kamis 19 Desember 2019, situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum juga normal. Sebelumnya, situs itu diketahui diretas karena tak bisa diakses selain hanya menampilkan gambar seorang mirip pelajar STM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gambar mirip pelajar STM dengan seragam celana panjang dipadu jaket dengan hoodie dan selempang bendera merah putih menutup wajahnya. Tertera juga kalimat: respect for S.T.M.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diduga gambar dan peretasan itu terkait dengan peradilan yang tengah bergulir dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi. Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap polisi di antara massa demo rusuh anak STM di DPR RI pada September lalu. Belakangan foto Lutfi saat demo itu viral sebagai pemuda bawa bendera.
Tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas, Kamis, 19 Desember 2019
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan sedang mengecek apa yang sedang terjadi. Termasuk hubungannya dengan sidang Lutfi. "Iya sementara dicek," kata Makmur saat dihubungi wartawan, Kamis pagi, 19 Desember 2019.
Selain gambar, laman PN Jakpus juga memperlihatkan tautan berita Detik mengenai Lutfi. Judul berita itu adalah Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Didakwa Melawan Polisi Saat Demo Ricuh.
Di bawah tautan itu tercantum, "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."
Kuasa hukum Dede Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, sudah langsung membantah kliennya di balik peretasan itu. Menurutnya, peretasan itu justru merugikan Lutfi yang sedang diadili.
"Kami tidak mau ada yang menyangka bahwa yang meng-hack itu dari pihak Lutfi," kata Sutra saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2019. "Perbuatan itu (peretasan) kan salah."
Sutra juga memastikan tidak ada keluarga yang melakukan peretasan itu. Pihak Lutfi, menurut dia, tak tahu-menahu. Dia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan Lutfi.
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi menangis bersama ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. Luthfi ditangkap dari antara massa pelajar STM yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI pada September lalu. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pemuda bawa bendera merah putih dalam demo rusuh itu. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Mohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap dia.
Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Jaksa penuntut umum telah mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan foto pemuda itu bawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.