Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum
-1 saksi ahli
Jokowi-Ma’ruf
-2 saksi fakta
-2 saksi ahli
Prabowo-Sandi
-14 saksi fakta
-2 saksi ahli
Tudingan Vs Bantahan
1. Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah.
Bantahan:
Program pemerintah didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalil:
- Kucuran dana kelurahan sekitar Rp 3 triliun mulai Januari 2019.
- Penyetaraan gaji perangkat desa dengan gaji pokok pegawai negara golongan II-A, Maret 2019.
Alat bukti:
- Kliping media massa
2. Aparat sipil negara, polisi, dan intelijen tak netral.
Bantahan:
- Akun @Opposite6890 merupakan akun pseudonim yang tak jelas pemiliknya dan kontennya mengandung kabar bohong.
- Kepala Kepolisian RI beberapa kali menerbitkan telegram yang berisi perintah kepada kepolisian untuk bertindak netral.
Dalil:
- Presiden inkumben didukung polisi dan intelijen.
Alat bukti:
- Akun Twitter @Opposite6890 yang mengungkap dugaan polisi memakai aplikasi Sambhar dan membentuk tim pendengung atau buzzer.
3. Penyalahgunaan birokrasi dan perusahaan negara.
Bantahan:
- DPR bisa memanggil pejabat BUMN dan menteri yang ditengarai menyelewengkan dana untuk pemenangan inkumben.
Dalil:
- Inkumben menggerakkan birokrasi dan badan usaha milik negara
Alat bukti:
- Aparat desa meneriakkan yel-yel Joko Widodo menang pemilu dalam acara di Pemalang, Jawa Tengah.
4. Pembatasan kebebasan pers.
Bantahan:
- Pemerintah tak pernah mengeluarkan larangan program Indonesia Lawyer Club .
- Situs jurdil2019.org diblokir karena pemiliknya menyalahgunakan izin.
- Kepemilikan media tak ada hubungannya dengan politikus di kubu 01.
Dalil:
- Pemerintah membungkam media yang kritis dan menjadikan media yang dikuasai pengusung inkumben sebagai alat propaganda.
Alat bukti:
- Satu media tak meliput reuni Persaudaraan Alumni 212 di lapangan Monumen Nasional.
- Pembatasan program ILC di TVOne.
- Situs jurdil2019.org diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. Penegakan hukum diskriminatif.
Bantahan:
- Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menindak dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dan kepala daerah, baik yang terafiliasi dengan kubu 01 maupun 02.
Dalil:
- Penegak hukum melakukan tebang pilih atas kasus yang melibatkan kubu 01 dan 02.
Alat bukti:
- Bawaslu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena berpose dua jari dalam acara Partai Gerindra.
Tuntutan Prabowo-Sandi
1. Meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden tak sah.
2. MK diminta menyatakan Jokowi-Ma’ruf melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
3. Membatalkan Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang.
5. Meminta MK memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang di beberapa provinsi
Otak-atik 22 Juta Suara
Kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan itu. Mereka mengklaim kehilangan 22 juta suara yang berujung kekalahan.
Hasil Resmi Pemilu (154.257.601 suara sah)
01. Jokowi-Ma’ruf: 55,5% (85.607.362)
02. Prabowo-Sandi: 44,5% (68.650.239)
Hasil Pemilu Versi Prabowo-Sandi (132.223.408 suara sah)
01. Jokowi-Ma’ruf: 48% (63.573.169)
02. Prabowo-Sandi: 52% (68.650.239)
Selisih 22.034.193 suara
Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Saksi ahli Prabowo-Sandi, Jaswar Koto, mengklaim ada 27 juta pemilih siluman dari populasi 110 juta orang. Angka itu didapat dari audit forensik.
- Jaswar juga mengatakan hasil audit sebelumnya menunjukkan 22 juta ghost voter dari populasi 89 juta orang.
- Menurut Jaswar, selisih penghitungan versi KPU dan Prabowo-Sandi terjadi karena ada pola kesalahan input. Dari 63 tempat pencoblosan yang diteliti, Jokowi-Ma’ruf kelebihan 1.300 suara, sedangkan Prabowo-Sandi dirugikan 3.000 suara.
Pengacara KPU, Ali Nurdin:
- Saksi ahli tak bisa memastikan bahwa 22 juta pemilih siluman semuanya memilih Jokowi-Ma’ruf.
Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra:
- Menuding bahwa klaim kemenangan Prabowo-Sandi ditentukan oleh penghitungan seorang ahli, Jaswar Koto.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade:
- Angka itu adalah hasil perhitungan akhir dari formulir C1 yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi.
Juru bicara MK, Fajar Laksono:
Ada dua pemahaman soal kewenangan MK memutus perselisihan hasil pemilu. Pertama, terkait dengan apa yang sudah diputuskan KPU, terutama angka-angka hasil rekapitulasi suara. Kedua, MK bisa memutuskan dengan melihat proses pemilu.
“Soal keputusannya seperti apa, itu tergantung sikap majelis hakim.”
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Pasal 475 ayat 1
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.”
- Pasal 475 ayat 2
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.”
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
- Pasal 10 ayat 1 huruf d
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
- Pasal 75
“Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.”
Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 5
Obyek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah keputusan termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu yang mempengaruhi:
a. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti putaran kedua pemilu presiden dan wakil presiden.
b. Terpilihnya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Pasal 8 ayat 1 huruf b butir ke-4
Pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
NASKAH: RAYMUNDUS RIKANG
SUMBER: MAHKAMAH KONSTITUSI, TEMPO.CO, WAWANCARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo