Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Adu Bukti, Tanding Saksi

TIM hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menyodorkan setumpuk bukti dan belasan saksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah dalilnya dinilai lemah dan minim bukti. Termasuk klaim jumlah suara yang seharusnya didapatkan Prabowo-Sandi.

22 Juni 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari, TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemilihan Umum

-1 saksi ahli

Jokowi-Ma’ruf

-2 saksi fakta

-2 saksi ahli

 

Prabowo-Sandi

-14 saksi fakta

-2 saksi ahli

 


 

Tudingan Vs Bantahan

 

1. Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah.

Bantahan:

Program pemerintah didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dalil:

Kucuran dana kelurahan sekitar Rp 3 triliun mulai Januari 2019.

- Penyetaraan gaji perangkat desa dengan gaji pokok pegawai negara golongan II-A, Maret 2019.

 

Alat bukti:

- Kliping media massa

 

2. Aparat sipil negara, polisi, dan intelijen tak netral.

Bantahan:

- Akun @Opposite6890 merupakan akun pseudonim yang tak jelas pemiliknya dan kontennya mengandung kabar bohong.

Kepala Kepolisian RI beberapa kali menerbitkan telegram yang berisi perintah kepada kepolisian untuk bertindak netral.

 

Dalil:

- Presiden inkumben didukung polisi dan intelijen.

 

Alat bukti:

- Akun Twitter @Opposite6890 yang mengungkap dugaan polisi memakai aplikasi Sambhar dan membentuk tim pendengung atau buzzer.

 

3. Penyalahgunaan birokrasi dan perusahaan negara.

Bantahan:

- DPR bisa memanggil pejabat BUMN dan menteri yang ditengarai menyelewengkan dana untuk pemenangan inkumben.

 

Dalil:

- Inkumben menggerakkan birokrasi dan badan usaha milik negara

 

Alat bukti:

- Aparat desa meneriakkan yel-yel Joko Widodo menang pemilu dalam acara di Pemalang, Jawa Tengah.

 

4. Pembatasan kebebasan pers.

Bantahan:

- Pemerintah tak pernah mengeluarkan larangan program Indonesia Lawyer Club .

Situs jurdil2019.org diblokir karena pemiliknya menyalahgunakan izin.

- Kepemilikan media tak ada hubungannya dengan politikus di kubu 01.

 

Dalil:

- Pemerintah membungkam media yang kritis dan menjadikan media yang dikuasai pengusung inkumben sebagai alat propaganda.

 

Alat bukti:

- Satu media tak meliput reuni Persaudaraan Alumni 212 di lapangan Monumen Nasional.

- Pembatasan program ILC di TVOne.

- Situs jurdil2019.org diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

5. Penegakan hukum diskriminatif.

Bantahan:

- Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menindak dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dan kepala daerah, baik yang terafiliasi dengan kubu 01 maupun 02.

 

Dalil:

- Penegak hukum melakukan tebang pilih atas kasus yang melibatkan kubu 01 dan 02.

 

Alat bukti:

- Bawaslu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena berpose dua jari dalam acara Partai Gerindra.

 

 


 

Tuntutan Prabowo-Sandi

1. Meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden tak sah.

2. MK diminta menyatakan Jokowi-Ma’ruf melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

3. Membatalkan Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang.

5. Meminta MK memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang di beberapa provinsi

 


 

Otak-atik 22 Juta Suara

Kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan itu. Mereka mengklaim kehilangan 22 juta suara yang berujung kekalahan.

 

Hasil Resmi Pemilu (154.257.601 suara sah)

01. Jokowi-Ma’ruf: 55,5% (85.607.362)

02. Prabowo-Sandi: 44,5% (68.650.239)

 

Hasil Pemilu Versi Prabowo-Sandi (132.223.408 suara sah)

01. Jokowi-Ma’ruf: 48% (63.573.169)

02. Prabowo-Sandi: 52% (68.650.239)

 

Selisih 22.034.193 suara

 

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Hafidz Mubarak A

 

Saksi ahli Prabowo-Sandi, Jaswar Koto, mengklaim ada 27 juta pemilih siluman dari populasi 110 juta orang. Angka itu didapat dari audit forensik.

- Jaswar juga mengatakan hasil audit sebelumnya menunjukkan 22 juta ghost voter dari populasi 89 juta orang.

- Menurut Jaswar, selisih penghitungan versi KPU dan Prabowo-Sandi terjadi karena ada pola kesalahan input. Dari 63 tempat pencoblosan yang diteliti, Jokowi-Ma’ruf kelebihan 1.300 suara, sedangkan Prabowo-Sandi dirugikan 3.000 suara.

 

Pengacara KPU, Ali Nurdin:

- Saksi ahli tak bisa memastikan bahwa 22 juta pemilih siluman semuanya memilih Jokowi-Ma’ruf.

 

Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra:

- Menuding bahwa klaim kemenangan Prabowo-Sandi ditentukan oleh penghitungan seorang ahli, Jaswar Koto.

 

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade:

- Angka itu adalah hasil perhitungan akhir dari formulir C1 yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi.

 

Juru bicara MK, Fajar Laksono:

Ada dua pemahaman soal kewenangan MK memutus perselisihan hasil pemilu. Pertama, terkait dengan apa yang sudah diputuskan KPU, terutama angka-angka hasil rekapitulasi suara. Kedua, MK bisa memutuskan dengan melihat proses pemilu.

“Soal keputusannya seperti apa, itu tergantung sikap majelis hakim.”

 


 

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

- Pasal 475 ayat 1

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.”

- Pasal 475 ayat 2

“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.”

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK

- Pasal 10 ayat 1 huruf d

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

- Pasal 75

“Dalam permohonan yang diajukan, pemo­hon wajib menguraikan dengan jelas ten­­tang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.”

 

Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 5

Obyek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah keputusan termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu yang mempengaruhi:

a. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti putaran kedua pemilu presiden dan wakil presiden.

b. Terpilihnya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

- Pasal 8 ayat 1 huruf b butir ke-4

Pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

 

NASKAH: RAYMUNDUS RIKANG
SUMBER: MAHKAMAH KONSTITUSI, TEMPO.CO, WAWANCARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Raymundus Rikang

Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai redaktur di Desk Nasional majalah Tempo. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus