Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERBINCANG empat mata dengan Prabowo Subianto di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa malam, 11 Juni lalu, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fransiskus Xaverius Arief Poyuono mengungkapkan keyakinannya. Kepada sahi-bulbait, Arief menyatakan Prabowo dan pasangannya, Sandiaga Salahuddin Uno, bakal menang dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi. “Saya bilang Mahkamah pasti mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin,” ujar Arief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni lalu.
Diskualifikasi itu, kata Arief, sangat mungkin terjadi karena Ma’ruf berstatus sebagai ketua dewan pengawas syariah di dua bank, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Dua bank itu anak perusahaan badan usaha milik negara. Undang-Undang Pemilihan Umum mewajibkan calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden mundur dari posisi di perusahaan pelat merah. Menurut Arief, Prabowo terkejut oleh kabar itu. “Dia tanya, ‘Yang benar kamu?’ Saya jawab, ‘Betul, Mas’.” Prabowo, kata Arief, mendukung tim hukum mempersoalkan hal itu di Mahkamah Konstitusi.
Arief mengaku menerima informasi tentang posisi Ma’ruf dari koleganya yang menjadi pengurus di serikat pekerja karyawan badan usaha milik negara. Dia meneruskan informasi itu kepada pengurus bidang hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan status Ma’ruf tersebut dalam bukti perbaikan yang disusulkan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni lalu. Bersama tudingan soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, status Ma’ruf itu melengkapi permintaan dari kubu Prabowo agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu.
Ma’ruf dalam sejumlah kesempatan membantah menjadi karyawan atau -pe-ngurus BUMN. Dia pun menyatakan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan per-usahaan negara. Pengacara Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, dalam sidang di MK juga menyatakan pencalonan Ma’ruf memenuhi syarat karena dua bank itu berstatus anak perusahaan yang tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan BUMN. Penegasan serupa disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan. Menurut Abhan, Bawaslu sebelumnya juga meng-anulir pencoretan Mirah Sumirat dari daftar calon legislator Gerindra. Mirah adalah Presiden Serikat Karyawan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, anak perusahaan PT Jasa Marga.
Kubu Jokowi meyakini Mahkamah tak akan mendiskualifikasi pasangan itu. Dalam sidang, mereka menghadirkan saksi ahli Heru Widodo. Heru, doktor hukum dari Universitas Padjadjaran yang diserta-sinya soal pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif, mengatakan MK tak berwenang mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil -presiden. Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 juga menyebutkan per-se-lisihan di MK hanya terkait dengan -hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.
Kepada Tempo, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan ada dua pandangan terhadap kewenangan lembaganya dalam memutus sengketa pemilu. Pertama, hanya memutus sengketa suara seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu. Sedangkan pendapat lain menyebutkan MK bisa memperhatikan kualitas dan proses penyelenggaraan pemilu. “Nanti majelis hakim akan melihat alat bukti dan fakta persidangan,” ujarnya.
Arief Poyuono menilai tim hukum Prabowo-Sandi sebenarnya tak memiliki bukti kuat mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menilai status Ma’ruf menjadi satu-satunya kunci kemenangan Prabowo-Sandi. “Posisi Ma’ruf jadi brahmastra kami,” ujarnya, merujuk pada nama senjata pamungkas dalam pewayangan.
PRAMONO, BUDIARTI UTAMI, DEWI NURIT, DEVY ERNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo