Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesembilan calon itu terdiri atas empat perwira berpangkat inspektur jenderal, yakni Antam Novambar, Dharma Pong-rekun, Coki Manurung, dan Abdul Gofur. Sisanya jenderal bintang satu, yakni Muhammad Iswandi Hari, Sri Handayani, Juansih, Agung Makbul, dan Bambang Sri Herwanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan nama-nama itu belum final karena masih mengikuti proses penyaringan di lingkup internal kepolisian. Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi, uji kompetensi, dan pengecekan latar belakang penugasan selama berdinas di kepolisian. “Kami masih punya waktu untuk menyeleksi karena pendaftaran baru ditutup pada 4 Juli,” ujar Dedi pada 20 Juni lalu.
Menurut Dedi, calon yang lolos seleksi internal nanti masih akan diuji lagi oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi. Kandidat yang disetujui Dewan Kepangkatan akan diberi surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi calon pemimpin komisi antirasuah. “Wanjakti memilih calon dari kepolisian yang benar-benar memenuhi syarat,” katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mendesak kepolisian menyorongkan nama calon pemimpin KPK yang memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. Menurut dia, proses penyaringan di dalam lembaga Korps Bhayangkara harus berjalan dengan transparan dan kredibel. “Jika mengusulkan nama yang diduga bermasalah, akan memperburuk citra polisi,” ujar Donal. Adapun anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Hendardi, menyebutkan timnya akan menelusuri rekam jejak setiap kandidat untuk mendapatkan figur terbaik.
Dari Trunojoyo untuk Kuningan
Inspektur Jenderal Antam Novambar, 56 tahun
Akademi Kepolisian 1985
Jabatan: Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI
Inspektur Jenderal Dharma Pongrekun,
53 tahun
Akademi Kepolisian 1988 A
Jabatan: Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara
Inspektur Jenderal Coki Manurung,
55 tahun
Akademi Kepolisian 1986
Jabatan: Widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri
Inspektur Jenderal Abdul Gofur,
57 tahun
Akademi Kepolisian 1986
Jabatan: Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri
Brigadir Jenderal Muhammad Iswandi Hari,
56 tahun
Akademi Kepolisian 1988 A
Jabatan: Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja
Brigadir Jenderal Sri Handayani,
57 tahun
Sekolah Perwira Polisi 1986
Jabatan: Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Brigadir jenderal Juansih, 54 tahun
Sekolah Perwira Polisi 1989
Jabatan: Analis Kebijakan Utama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri
Brigadir jenderal Agung Makbul,
55 tahun
Akademi Kepolisian 1987
Jabatan: Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polri
Brigadir jenderal Bambang Sri Herwanto,
57 tahun
Akademi Kepolisian 1984
Jabatan: Widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri
Penahanan Soenarko Ditangguhkan
KEPOLISIAN menangguhkan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Soenarko, pada Jumat, 21 Juni lalu. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin penangguhan tersebut. Keduanya dianggap sebagai tokoh dan pembina semua purnawirawan TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, polisi menyetujui permohonan penangguhan Soenarko karena penyidik menilai mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus tersebut berlaku kooperatif selama penyidikan. “Yang bersangkutan berjanji tak akan mengulangi perbuatan, tak menghilangkan barang bukti, dan tak kabur,” kata Dedi.
Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, menyatakan kliennya tak menyelundupkan senjata. Ferry menjamin Soenarko akan kooperatif bila ada panggilan pemeriksaan dari penyidik. “Sewaktu-waktu pihak Badan Reserse Polri memanggil, kami akan datang,” dia berujar.
ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kisruh Penerimaan Siswa Baru
SISTEM penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 menimbulkan polemik di sejumlah daerah. Aturan main sistem zonasi mengharuskan calon siswa menempuh studi di sekolah terdekat dari domisilinya.
Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyebutkan sistem seleksi siswa itu rentan terhadap praktik manipulasi. Teguh Nugroho, Kepala Ombudsman Jakarta, menduga terjadi pembuatan surat keterangan domisili dadakan dan jual-beli surat keterangan tak mampu agar calon siswa bisa menembus sekolah favorit meski lokasinya jauh dari alamat yang tertera di dokumen kependudukan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menjelaskan, sistem zonasi bertujuan menyebar siswa berprestasi ke semua sekolah, alih-alih mengumpulkan dalam satu sekolah yang dianggap favorit. “Kami mencoba memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Muhadjir. Adapun Presiden Joko Widodo memerintahkan Muhadjir mengevaluasi program penerimaan siswa baru.
Sebagian Personel TNI Terpapar Radikalisme
MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sekitar 3 persen prajurit Tentara Nasional Indonesia terpengaruh ide khilafah dan tak setuju Pancasila. “Ini memprihatinkan sekali,” kata Ryamizard di Markas Besar TNI, Jakarta, pada 19 Juni lalu.
Menurut dia, peran TNI sebagai penjaga Pancasila harus tetap dijaga. Dia khawatir, apabila Pancasila tak lagi disepakati sebagai dasar negara, akan terjadi konflik di Indonesia seperti yang dialami negara-negara di Timur Tengah.
Ryamizard juga menyebutkan lebih dari 20 persen mahasiswa dan pelajar sepakat dengan ide jihad untuk menegakkan negara Islam. Selain itu, Kementerian Pertahanan menemukan sekitar 19 persen pegawai negeri dan 9 persen karyawan badan usaha milik negara tak setuju dengan Pancasila.
Mantan Komandan Tim Mawar, Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan, melaporkan majalah Tempo terkait dengan pemberitaan edisi 10-16 Juni 2019. TEMPO/Subekti
Dewan Pers: Berita Tempo Terverifikasi
DEWAN Pers menyatakan kesimpulan sementara terkait dengan artikel majalah Tempo dengan judul sampul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” sudah memenuhi asas jurnalisme investigasi. Meski demikian, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Bangun menyebutkan kesimpulan itu belum bersifat final. “Laporan itu adalah produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan unsur-unsur peliputan investigasi,” kata Hendri.
Hendri mengatakan lembaganya juga menerima permintaan dari Chairawan sebagai pelapor untuk menerbitkan surat yang menyatakan menyerahkan pembocor rahasia negara kepada polisi. Permohonan itu tak bisa dipenuhi Dewan Pers. Chairawan melaporkan Tempo karena keberatan terhadap penyebutan Tim Mawar—tim yang terlibat penculikan aktivis pada 1997-1998. Chairawan, yang mengaku sebagai Komandan Tim Mawar, menjelaskan bahwa tim tersebut bubar sejak 1999.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menghargai setiap proses dan langkah hukum serta narasumber atau publik yang mempersoalkan pemberitaan medianya. “Sesuai dengan undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers,” ujar Arif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo