Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Saksi Kami Membuktikan Kecurangan

Bambang Widjojanto:

22 Juni 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bambang Widjojanto. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIM hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dinilai belum mampu mengungkap kecurangan pemilihan umum presiden yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Hakim kerap mencecar saksi yang tak memberikan jawaban konsisten, kadang tak relevan, soal kecurangan pemilu. Begitu pula dengan bukti yang belum menunjukkan selisih suara yang diklaim milik Prabowo-Sandi.

Kepada Tempo, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memberikan keterangan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 20 Juni lalu. Wawancara juga dilengkapi keterangan dari anggota tim hukum, Denny Indrayana, yang ditemui terpisah.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak kunjung menunjukkan bukti soal selisih suara. Bukti C1 malah ditarik.

Sebagian C1 kan sudah masuk. Memang ada C1 yang kami tarik karena belum dijilid. Waktu kami sudah tidak ada. Tapi sebagian kan sudah di-upload.

Denny: Formulir C1 bukan titik berat yang kami kedepankan. Bagi kami, MK tak hanya menghitung suara, tapi juga menjaga pemilihan yang jujur.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya menyelesaikan persoalan selisih suara.

Kita berbicara soal kejujuran dan keadilan. Seperti yang sudah saya bacakan pada sidang pertama, terjadi kecurangan sistematis yang mempengaruhi suara.

Denny: MK terikat pada konstitusi dan tidak bisa dibatasi dengan undang-undang. Apalagi yang menjadi pokok perkara soal kecurangan pemilu. Maka MK tidak punya pilihan selain memeriksa perkara itu.

Seperti apa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif?

Ada lima kecurangan yang sudah kami sampaikan. Antara lain ada praktik vote buying serta ketidaknetralan aparatur negara dan badan usaha milik negara.

Denny: Ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta program negara untuk pemenangan calon. Ada juga ketidaknetralan polisi dan intelijen serta pembatasan kebebasan pers.

Komisi Pemilihan Umum dan banyak pihak menilai bukti yang Anda tunjukkan tidak menunjukkan kecurang-an tersebut.

Saksi kami semuanya bisa membuktikan kecurangan. Salah satu saksi bisa menunjukkan ada-nya kecamatan si-luman, rekayasa nomor induk kependuduk-an, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur.

Denny: Kami punya berbagai macam bukti dan saksi ahli. Bukti kami banyak dan kuat. Semua memiliki argumentasi. Ini bukan soal terstruktur, sistematis, dan masif, tapi lebih pada proses pemilu yang jujur dan adil.

Hakim Arief Hidayat mempertanyakan kredibilitas saksi yang berasal dari daerah tapi menjelaskan daftar pemilih tetap nasional.

Dia memang tinggal di desa, tapi kompetensinya nasional karena mantan konsultan pembuatan kartu tanda penduduk. Dia paham soal itu. Itu yang saya enggak suka dengan Pak Arief, berpikir sempit.

Anda membawa bukti berita online….

Itu kan sudah terverifikasi. Ada kecurangan yang terlihat.

Denny: Ada kerja media yang menunjukkan kecurangan. Kami juga mem-back up berita itu dengan keterangan saksi. Nanti majelis hakim yang menilai.

Soal dugaan ketidaknetralan polisi, ada saksinya?

Ada saksi yang kami hubungi, tapi dia bilang harus mendapat izin dulu dari atasannya. Dia sempat dipanggil provos. Orang yang menjadi bagian dari problem kan tak mungkin diajak bersaksi.

Denny: Ada tantangan dalam menghadirkan saksi karena mereka mengaku diancam. Kami ke Lembaga Perlindung-an Saksi dan Korban (LPSK), tapi mereka hanya bisa melindungi untuk kasus pidana. LPSK mau melindungi kalau ada surat dari MK, tapi MK menyatakan kehadiran saksi menjadi tanggung jawab kami.

Seperti apa keterlibatan badan usaha milik negara?

Ada orang-orang yang bikin kegiat-an dan meminta sumbangan dari BUMN. Ada surat permintaan dari relawan kelompok tertentu ke sejumlah BUMN.

Dengan bukti semacam itu, Anda yakin bisa menang?

Denny: Tentu kami harus realistis. Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir. Tapi insya Allah kami menang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus