Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Advokat Pengendalian Tembakau Sebut Larangan Memajang Rokok untuk Lindungi Anak

Larangan memajang rokok di etalase penjualan itu dinilai merupakan bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak.

20 Oktober 2021 | 04.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (Sapta), Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan larangan memajang rokok di etalase penjualan itu merupakan bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dari paparan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi esensi yang paling mendasar dari larangan memajang adalah sebetulnya turunan lebih lanjut dari larangan iklan itu sendiri,” ujar Tubagus dalam diskusi online ‘Pro Kontra Memajang Rokok di Etalase Penjualan’ Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam diskusi tersebut Tubagus juga memperlihatkan beberapa daerah lain yang sudah menerapkan larangan memajang rokok di etalase penjualan, seperti Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kab. Brebes, Bengkulu Selatan, Lampung Barat dan aturannya tertera dalam Peraturan Daerah. Sedangkan untuk DKI Jakarta level aturannya hanya Seruan Gubernur.

"Dari sisi regulasi apa yang dilakukan DKI ini bukan hal yang surprise, karena daerah lain sudah melaksanakan dan levelnya level Peraturan Daerah,” ujarnya.

Tubagus mengatakan level regulasi seharusnya ditingkatkan bukan hanya Seruan Gubernur tetapi minimal setara dengan Peraturan Gubernur. “Rekomendasi kami yang paling utama aturan ini harus di upgrade,” Kata Tubagus.

Sebelumnya, Perwakilan Asosiasi Ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Protes terhadap larangan itu disampaikan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) pada Jumat, 17 September 2021. 

“IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi, dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Benny Wachyudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021. 

Seruan yang diteken Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan memberlakukan kawasan larangan merokok. Salah satunya adalah dengan tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam maupun luar ruangan. Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. 

 

KHANIFAH JUNIASARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus