Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penodaan agama. "Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut," kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang, kepada Tempo.
Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut.
Veronica Tan, istri Ahok, dan tim hukum datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin sore. Mula-mula mereka menyerahkan memori banding. Di luar dugaan, sekitar 30 menit kemudian, berkas setebal 196 halaman yang berisi 22 poin keberatan Ahok itu mereka cabut kembali.
Veronica tak banyak bicara. "Kami saja yang mewakili keluarga. Biar kami yang bicara, bukan Bu Vero," kata adik Ahok, Fifi Letty. Dia berjanji akan membeberkan alasan pembatalan permohonan banding itu dalam sebuah konferensi pers di Warung Darun, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama dan menghukumnya 2 tahun penjara, tepat dua pekan lalu. Dia langsung ditahan. Hari itu juga Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengangkat wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.
Sebenarnya jaksa hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena dianggap tidak terbukti menodai agama. Tapi majelis hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara.
Darwin mengatakan keputusan mencabut permohonan banding telah mereka pertimbangkan baik-baik. Menurut dia, kalau Ahok menerima dipenjara selama dua tahun dan berusaha mendapat remisi, hukumannya bisa jauh lebih pendek. "Kami perhitungkan semua," ujar Darwin.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan tim kuasa hukum serta keluarga sudah sempat memeriksa berkas perkara (inzage) Ahok. Namun baru sekitar setengah jam berdiskusi, "Mereka mencabut bandingnya," ujar dia.
Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan pencabutan permohonan banding tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Sebab, jaksa telah mengajukan banding sepekan lalu. "Tergantung jaksa, apakah mencabut atau tidak," ujar Wayan, menerangkan status kliennya itu kini.
Kejaksaan belum menanggapi keputusan Ahok ini. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nirwan Nawawi, pun tak berhasil dihubungi.
Berbeda dengan langkah Ahok, hingga kemarin status banding jaksa atas vonis perkara dugaan penodaan agama masih tetap. "Satu alasan jaksa mengajukan banding adalah putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara lebih berat ketimbang tuntutan jaksa," kata Nirwan, Rabu pekan lalu. IRSYAN HASYIM | ERWAN HERMAWAN
Kini Tergantung Jaksa
Status atau hukuman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini bergantung pada putusan atas banding yang jaksa ajukan. Jika jaksa ikut mencabut bandingnya, vonis langsung berkekuatan hukum tetap dan Ahok menjadi terpidana.
Banding jaksa jalan terus:
- Majelis mengabulkan banding jaksa dan mengurangi hukuman Ahok.
- Majelis menolak banding jaksa tanpa menambah hukuman Ahok.
- Majelis menolak banding jaksa dan menambah hukuman Ahok.
Setelah putusan banding, hanya jaksa yang berwenang mengajukan kasasi.
Sebagai terhukum, Ahok bisa mendapat remisi dengan syarat
- Berkelakuan baik
- Telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan
Kriteria kelakuan baik:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Ahok sebagai terhukum bisa melakukan upaya hukum luar biasa:
- Peninjauan kembali menggunakan bukti baru atau novum (Dasar hukum Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)
- Memohon grasi kepada presiden(Dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi) ERWAN HERMAWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo