Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perlawanan hukum atas putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba Saleh. KPK menilai putusan sela itu tak memiliki dasar hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan perlawanan hukum itu telah mereka ajukan pada Rabu kemarin, 29 Mei 2024. “Kami sudah menyatakan melakukan perlawanan terhadap putusan itu,” kata Johanis kepada Tempo pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang diterima TEMPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Tanak menyatakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tak memiliki dasar hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba karena tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
“Secara yuridis pertimbangan hakim Tipikor itu tak berdasar dan tak beralasan atas hukum, oleh karena itu KPK tak akan pernah melaksanakan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Tanak.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Jaksa KPK seharusnya mendapatkan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung untuk menuntut seorang di pengadilan. Hal itu, menurut hakim anggota Rianto Adam Pontoh, sesuai dengan asas Single Prosecution System (Sistem Penuntutan Tunggal) dan Domitus Litis (penguasa perkara).
“Artinya, tak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas,” katanya saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara Tipikor dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK, sementara yang bersangkutan tak memiliki wewenang.
“Surat perintah Jaksa Agung harus terlebih dahulu diterbitkan penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2021,” kata majelis hakim.
Karena putusan itu, KPK pun terpaksa kembali melepas Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif itu telah dilepaskan pada Senin sore lalu. Meskipun demikan, KPK menegaskan Gazalba Saleh tetap berstatus tersangka atau terdakwa.