Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan Anak Sekarang Pilih Gelar 2 Resepsi Pernikahan

Konon, anak sekarang lebih memilih menggelar dua resepsi pernikahan. Simak maksudnya.

3 Juli 2019 | 22.08 WIB

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tren resepsi pernikahan dari tahun ke tahun terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Untuk 2019 ini gaya yang banyak diminati calon pengantin adalah pesta yang ringkas dan simpel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka ingin pesta yang praktis, lebih santai pas resepsi, misalnya dengan rangkaian acara yang ringkas dan tidak rumit," kata perencana dan penyelenggara pernikahan Emil Haryanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan yang sama, pakar pernikahan tradisional Danny Iskandar menjelaskan bahwa banyak calon pengantin memilih untuk meminimalisir acara adat, namun tidak menghilangkan sentuhan tradisional.

"Sekarang sudah lebih fleksibel dan simpel. Tarian juga bisa saja tidak dari sanggar tari, dari pihak keluarga dan teman juga bisa, asal nilai dari adat itu tidak berubah," ujar Danny.

Selain itu, baik Emil maupun Danny sepakat bahwa tren lain dalam perayaan pernikahan di Indonesia saat ini adalah pesta dengan dua sesi pernikahan.

"Bahkan, sekarang para mempelai juga memilih untuk mengadakan pesta dengan dua konsep, dua resepsi yang tujuannya untuk split crowd," kata Emil.

Konsep itu dirasa efektif untuk memecah tamu undangan sesuai dengan perannya masing-masing di lingkaran keluarga atau pertemanan mempelai.

"Kadang orang tua dan anak memiliki konsep acara yang berbeda. Makanya pilihan dua resepsi. Rangkaian acara tidak perlu rumit, dan orang tua juga tenang atas kepentingannya," tambah Emil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus