Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan DKI Minta Hapus Aset 417 Bus Transjakarta Merek Zhongtong hingga Mercedes Senilai Rp 21,3 Miliar

Dishub DKI mengusulkan penghapusan aset 417 bus Transjakarta senilai Rp 21,3 miliar. Bus itu bermerek Zhongtong hingga Mercedes.

9 Maret 2023 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan bus TransJakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis, 25 Juli 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan penghapusan aset berupa 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI. Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto menyebut, ratusan bus itu sudah tak layak beroperasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami bermaksud menyampaikan usulan dari Dinas Perhubungan terhadap armada Transjakarta untuk usulan penghapusan (aset)," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi C di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ismanto menuturkan penghapusan aset sudah diusulkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI. Sebanyak 417 bus dengan pelbagai merek itu kini hanya disimpan di sejumlah pool dan terminal bus Transjakarta.

Adapun merek dari bus Transjakarta tersebut mulai dari Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus. Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial bus-bus ini mencapai Rp 21,3 miliar.

“Untuk 417 unit yang mau dihapuskan ini unit bus yang udah beroperasi. Pengadaan sejak 2003 sampai 2013. Secara, armada proses pengadaan ini udah dioperasikan oleh masing-masing operator di koridor tertentu,” ujarnya.

Proses pengalihan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar harus dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI. 

Karena itulah, Dishub DKI mengusulkan penghapusan aset sebelum melelang 417 bus itu. Gubernur DKI perlu melayangkan surat kepada DPRD tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah dinilai KJPP. 

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi mengatakan hal ini sesuai dengan Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.

“Insya Allah apabila persetujuan ini dikeluarkan oleh DPRD DKI, ini akan kami lakukan pelelangan secara terbuka,” kata Reza soal penghapusan aset bus Transjakarta. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus