Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengaku tak menilang rombongan pengendara yang melakukan konvoi mobil mewah di Tol Depok-Antasari pada Ahad, 23 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno mengungkap alasannya tak menilang rombongan tersebut. Menurut Sutikno, pihaknya hanya memberi teguran ringan karena saat diperiksa di lokasi, para pengendara mobil mewah itu sudah minta maaf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena dari pemobilnya sudah akui kesalahan dan tidak akan lakukan kesalahannya lagi," kata Sutikno saat dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.
Melihat sikap kooperatif tersebut, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi tilang kepada rombongan itu. Meski begitu, Sutikno menjelaskan secara aturan, konvoi mobil mewah yang berjalan pelan di ruas Tol Andara itu melanggar aturan batas kecepatan di jalan bebas hambatan tersebut.
Mereka, kata Sutikno, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan minimum di jalan tol yaitu, 60 km/jam.
"Yang jelas Undang-Undang di tol itu kecepatan paling lambat 60 (km/jam). Jadi kalau mereka jalannya kurang dari itu yang lain pasti terlambat," kata dia.
Namun meski sudah jelas salah dan melanggar aturan, Sutikno mengatakan pihaknya tidak menilang rombongan mobil mewah tersebut. Selain karena sudah minta maaf, surat-surat kendaraan klub mobil mewah yang mengikuti konvoi itu juga lengkap. Hal ini jadi pertimbangan polisi tidak memberikan sanksi tilang.
"Kan anggota saya datang disuruh berhenti dan satu orang itu kooperatif, mohon maaf, tidak ulangi lagi. Surat-surat (kendaraan) lengkap," kata Sutikno.
Konvoi mobil mewah di tol itu berlangsung pada Ahad kemarin sekitar pukul 10.45 WIB di Km 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan. Sutikno mengatakan setidaknya ada lebih dari 7 mobil mewah yang ditegur. Kejadian ini dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya.
M JULNIS FIRMANSYAH