Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas DKI Jakarta Nahdiana menyebut tidak semua peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan lolos penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI periode 2020/2121 jalur afirmasi. Sebab, dinas membatasi kuota calon murid mengingat dibukanya enam jalur pendaftaran di PPDB 2020.
Itu artinya, PPDB dengan sistem seleksi apapun, baik usia atau nilai, tidak menjamin semua anak penerima KJP diterima di sekolah negeri meski mendaftar lewat jalur afirmasi.
"Seandainya seperti tahun lalu seleksi ini dipakai nilai, maka tetap ada anak-anak yang tidak lolos seleksi karena kuota di jalur afirmasi ini 25 persen dari seluruh penerimaan kami," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Dalam rapat yang sama, sejumlah orangtua murid mengeluhkan anaknya tidak lolos PPDB 2020 jalur afirmasi. Sang anak telah mendaftar di tiga sekolah. Padahal, mereka mengaku berasal dari kalangan kurang mampu.
Jalur afirmasi dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan anak tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Tahun ini pemerintah DKI menambah kuota jalur afirmasi jenjang SMP dan SMA dari 20 menjadi 25 persen. Kuota SMK juga meningkat dari 20 menjadi 35 persen.
Nahdiana berujar, saat ini terdapat 56.585 penerima KJP di kelas 6 SD negeri dan 17.166 orang di swasta. Totalnya 73.751 orang. Karena daya tampung jalur afirmasi 25 persen, maka calon murid yang bakal lolos seleksi masuk jenjang SMP hanya 16.730 orang.
"Jadi hanya 22,68 persen probabilitasnya peserta KJP yang ditampung afirmasi," ucap dia.
Berikutnya, tercatat 35.635 penerima KJP duduk di bangku kelas 3 SMP negeri dan 28.891 orang di swasta. Dengan begitu, total peserta KJP yang harus melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK sebanyak 64.526 orang. Menurut Nahdiana, daya tampung SMA dan SMK jalur afirmasi hanya 13.140 orang atau 20,36 persen dari total murid SMP kelas akhir.
"Jadi terjelaskan kenapa di jalur afirmasi ada siswa sesama KJP tidak diterima," ujarnya.
Kebijakan PPDB 2020/2021 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB yang diteken pada 11 Mei 2020.
Calon murid dapat mendaftar melalui enam jalur, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi akademik dan non-akademik, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, serta jalur luar DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini