Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan alasannya menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya ke Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu, 7 Februari 2024. Mereka mempersoalkan KPU yang terlalu buru-buru meloloskan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harusnya KPU saat itu menahan diri atau lebih ekstrem lagi harusnya menolak pasangan 02 (Prabowo-Gibran) itu untuk diproses karena ada masalah hukum yang belum clear,” kata Petrus saat dihubungi TEMPO melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, itu tidak membuat TPDI menarik laporan gugatannya kepada KPU. “Karena ini kan kekuasan lebih kuat dibandingkan hukumnya, jadi tidak bisa didiamkan begitu saja,” ujar Petrus.
Petrus belum mengetahui secara pasti jadwal sidang perdana kasus ini di PTUN. Dia hanya mengetahui sidang tersebut akan dilakukan setelah pencoblosan Pemilu 2024. "Sidangnya mungkin habis Pemilu ini kalau saya lihat," tuturnya.
Meski begitu, Petrus berharap agar Pemilu 2024 berlangsung dua putaran, agar peluang besar gugatannya diterima dan dikabulkan oleh PTUN. “Syukur-syukur dua putaran, kalau dua putaran kan masih ada peluang besar untuk kita berharap perubahan,” ucap dia.
Tapi jika nantinya hanya satu putaran, terlebih jika pasangan nomor urut 02 yang menang dalam satu putaran, gugatan yang dilayangkan oleh TPDI justru membuat lebih jelas dan kencang. “Gugatan akan jalan terus dan justru jadi semakin gencar dan kencang,” jelas Petrus.