Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alat Peraga Kampanye Ganggu Kenyamanan Warga Jakarta, Bawaslu DKI: Partai Politik Wajib Tertibkan Sendiri

Bawaslu DKI mengimbau partai politik pesetta Pemilu 2024 mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

11 Januari 2024 | 15.08 WIB

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial X, dulu Twitter, diramaikan cuitan warganet yang mengeluhkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akun X @inshaniia, misalnya, melampirkan video bendera partai politik yang berjejer di Jembatan Layang Jalan MT Haryono, dari Cawang menuju Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maap @DKIJakarta min, apakah ada peraturan boleh memasang bendera atau atribut partai di pinggir jalan layang? Dan tiang benderanya pun pendek sekali, kadang menghalangi pandangan pengendara motor, jadi nyundul-nyundul bendera kalau jalan di pinggir," tulis dia di akunnya, Selasa, 9 Januari 2024.

Pemasangan APK peserta pemilu juga telah membuat seorang pengendara jatuh dan terluka beberapa waktu lalu. Baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) roboh menimpa pengendara motor di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 26 Desember 2023. Korban, Agus Riyanto terjatuh dan mengalami luka.

Baliho tersebut sobek hingga tersangkut pada badan pengendara. Baliho yang tersangkut tersebut pun terseret hingga menyebabkan dua pengendara motor di belakangnya juga terjatuh.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan partai politik soal pemasangan APK Pemilu 2024 yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," katanya ketika dihubungi, Kamis, 11 Januari 2024. Hal itu, menurutnya berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Bawaslu DKI, ujarnya, mengimbau kepada partai politik agar patuh dan tidak memasang APK di zona terlarang. "Apalagi sudah ada korban kejatuhan APK di jalan raya," ujar Benny.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol PP) DKI, Arifin menyebut warga dapat berkontribusi terhadap penertiban pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta. Ia mengatakan, Satpol PP baru dapat menindaklanjuti laporan itu, apabila warga telah membuat laporan ke Bawaslu.

"APK yang melanggar ataupun mengganggu kenyamanan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu di wilayah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya," katanya ketika dihubungi, Rabu, 10 Januari 2024.

Pilihan Editor: Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus