Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut dan tidak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang mengelola grup Alexis. Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 27 Maret 2018.
Dalam surat itu, Anies meminta PT Grand Ancol menutup enam usaha yang dijalankan di gedung nomor 1 di Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Jika manajemen membandel, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan pantauan Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018, suasana gedung yang sudah ditutup pemerintah DKI itu tampak lengang. Tak ada satu kendaraan pun yang melewati gerbang, baik untuk masuk maupun keluar. Sekitar enam petugas keamanan berpakaian hitam-hitam berjaga di pintu masuk. Mereka tak bersedia menjawab pertanyaan tentang keputusan pemerintah menutup tempat itu.
Di depan gedung, sebuah spanduk terbentang. Spanduk itu berisi pengumuman tentang penghentian seluruh kegiatan di gedung Alexis. "Kami memutuskan, terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan R.E. Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,” demikian tulisan dalam spanduk itu tanpa mencantumkan nama atau lembaga pemberi pernyataan.
Selain itu, spanduk di depan gedung Alexis itu memuat permohonan maaf kepada masyarakat. Isinya, "Bersama ini, kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini