Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alexis Pasang Spanduk Permohonan Maaf di Depan Gedung

Pemerintah telah mencabut dan tidak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata untuk PT Grand Ancol Hotel, perusahaan pengelola grup Alexis.

28 Maret 2018 | 16.07 WIB

Spanduk di depan Hotel Alexis yang menyatakan permintaan maaf dan menyatakan menutup kegiatan di gedung yang beralamat di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara pada, Rabu, 28 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Perbesar
Spanduk di depan Hotel Alexis yang menyatakan permintaan maaf dan menyatakan menutup kegiatan di gedung yang beralamat di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara pada, Rabu, 28 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut dan tidak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang mengelola grup Alexis. Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 27 Maret 2018.

Dalam surat itu, Anies meminta PT Grand Ancol menutup enam usaha yang dijalankan di gedung nomor 1 di Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Jika manajemen membandel, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan pantauan Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018, suasana gedung yang sudah ditutup pemerintah DKI itu tampak lengang. Tak ada satu kendaraan pun yang melewati gerbang, baik untuk masuk maupun keluar. Sekitar enam petugas keamanan berpakaian hitam-hitam berjaga di pintu masuk. Mereka tak bersedia menjawab pertanyaan tentang keputusan pemerintah menutup tempat itu.

Di depan gedung, sebuah spanduk terbentang. Spanduk itu berisi pengumuman tentang penghentian seluruh kegiatan di gedung Alexis. "Kami memutuskan, terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan R.E. Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,” demikian tulisan dalam spanduk itu tanpa mencantumkan nama atau lembaga pemberi pernyataan.

Selain itu, spanduk di depan gedung Alexis itu memuat permohonan maaf kepada masyarakat. Isinya, "Bersama ini, kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus