Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Amnesty: Wanita Hamil asal Somalia Ditolak Masuk RI Pengungsi Berdokumen Resmi

Amnesty International Indonesia menyebut wanita hamil asal Somalia tersebut adalah pencaria suaka di Indonesia yang terdaftar di UNHCR.

15 Januari 2022 | 15.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia menyebut wanita hamil asal Somalia yang ditolak masuk Indonesia saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta adalah seorang pengungsi asal Somaliland.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang disampaikan di laman Amnesty International Indonesia, disebutkan bahwa wanita asal Somaliland berusia 35 tahun itu tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 9 Januari 2022 dalam kondisi hamil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, Somaliland adalah negara yang memisahkan diri dari Somalia. Somaliland menyatakan merdeka pada 1991. Namun hingga kini belum mendapat pengakuan dari dunia internasional.  

Berdasarkan informasi yang diperoleh Amnesty International, wanita tersebut saat tiba di Bandara Soekarno Hatta terlihat tidak sehat dan mengalami pembengkakan di badannya.

Wanita tersebut langsung ditahan di detensi imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga dia dideportasi pada tanggal 13 Januari menggunakan pesawat Emirates Airline EK357 pada pukul 17.40 WIB.

Menurut Amnesty, pada masa penahanan dan deportasi, pengungsi tersebut sedang dalam keadaan hamil 36 minggu dan terlihat dalam kondisi tidak sehat serta mengalami pembengkakan di badannya.

Pada saat itu, dari laporan yang diterima  Amnesty menyebut bahwa wanita yang terbang dengan maskapai Emirates Airways tersebut tidak kunjung diberi akses ke rumah sakit oleh petugas imigrasi.

Organisasi internasional yang memiliki mandat untuk mengurus pengungsi, menurut Amnesty, juga belum diberikan akses untuk bertemu dengan pengungsi tersebut dan melakukan verifikasi langsung.

Menurut Amnesty pengungsi perempuan tersebut datang ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan resmi dan memiliki kartu identitas resmi sebagai pencari suaka di Indonesia yang terdaftar di UNHCR sejak tahun 2016.

Wanita tersebut merupakan penyintas kekerasan seksual dan sebelumnya meninggalkan Somaliland karena kondisi domestik yang tidak stabil. Pada Desember 2021, pengungsi tersebut kembali ke Somaliland atas tekanan dari keluarganya.

Namun, di sana dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan kondisi fisik, psikologis, dan kehamilannya, sehingga memutuskan untuk kembali mencari suaka ke Indonesia.

Namun, pihak imigrasi kemudian mendeportasi pengungsi tersebut tanpa memperhatikan kondisi kesehatannya dan resiko yang akan dia hadapi ketika kembali ke Somaliland.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyatakan tidak mendeportasi wanita asal Somalia yang tengah hamil tersebut.

"Kami menolaknya masuk karena tidak memenuhi syarat aturan keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto dalam keterangan tertulis Sabtu 15 Januari 2022.

Romi Yudianto menjelaskan penumpang berinisial MIA 25 tahun tersebut ditolak masuk karena secara administrasi keimigrasian tidak memenuhi syarat.

Adapun maskapai Emirates Airways mengkonfirmasi bahwa pada 9 Januari, seorang penumpang terbang dari Dubai ke Jakarta dengan penerbangan EK356.

"Dan ditolak masuk oleh otoritas Imigrasi Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan khusus yang diamanatkan oleh mereka," ujar Emirates dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 15 Januari 2022.

Emirates menyediakan makanan untuk pelancong dan bantuan yang diperlukan selain berhubungan dengan pihak terkait dan Kedutaan Besar di Jakarta untuk menyelesaikan situasi. "Pengaturan dibuat untuk pelancong terbang kembali ke Dubai pada 13 Januari.”

Amnesty International Indonesia telah menyampaikan protes kepada Menteri Hukum dan HAM atas keputusan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang mendeportasi pengungsi asal Somaliland tersebut. 

"Keputusan deportasi ini melanggar prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan hukum internasional yang seharusnya ditaati dan dihormati oleh pihak berwenang di Indonesia," tulis Amnesty International Indonesia.

IQBAL MUHTAROM | JONIANSYAH HARDJONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus