Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Banding soal Kali Mampang, Politikus Gerindra: Gengsi

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, bercerita pernah meminta Anies agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN soal Kali Mampang

9 Maret 2022 | 21.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Syarif, menilai gengsi menjadi penyebab utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, esensi dari gugatan warga itu adalah menuntut dilakukan penanganan banjir yang merupakan program pemerintah DKI Jakarta, yang bahkan sudah dijalankan. "(Banding itu) Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, (karena) 'gue kalah nih'," kata Syarif di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022 dikutip Antara.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.

Menurut Syarif, keputusan banding tersebut bisa jadi bukan keputusan Anies sendiri, tetapi keputusan institusi Pemprov DKI. "Gubernur minta pendapat dari yang lain mungkin. Satu institusi (bilang) diperlukan banding, ya itu silakan saja," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022.

Tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Anies lantas mengajukan banding pada 8 Maret 2022. Riza menyampaikan tidak ada yang salah dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

DKI Anggap Pertimbangan Hakim Kurang Cermat

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak cermat dalam putusannya soal gugatan banjir.

"Banding kami ajukan, karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata dia dalam pesan teksnya kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.

Yayan memaparkan majelis hakim perlu melihat dokumen Pemprov DKI ihwal pengerukan Kali Mampang yang sudah rampung. Selain itu, hakim dinilai harus mempertimbangkan beberapa program penanggulangan banjir DKI lainnya. "Kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ucap dia soal banding yang dilakukan Anies Baswedan ini.

Baca juga:




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus