Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa mayoritas dari 80 gedung tinggi yang diperiksa oleh tim razia sumur resapan dan air tanah terbukti melanggar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengumumkan hasil temuan yakni lebih 50 persen melakukan pencurian ataupun eksploitasi air tanah. “Yang kemarin itu lebih malah karena banyak sekali” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta Senin 26 Maret 2018.
Menurut Anies Baswedangedung yang melanggar akan disampaikan ke publik. Pelanggaran mengenai pengolahan limbah belun bisa dipastikan. “Nanti kami lihat dulu (data),” tutur dia.
Baca : Menanti Gubernur Anies Baswedan Tegas Stop Eksploitasi Air Tanah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pekerjaan tim razia sumur resapan dan air tanah di 80 gedung tinggi kawasan Sudirman-Thamrin telah rampung. Tahap awal pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi limbah serta pemanfaatan air tanah di Sudirman-Thamrin itu selesai dikerjakan pada 21 Maret 2018.
“Ada beberapa gedung yang sudah di follow up. Kami harapkan mereka patuh, jadi kalau sudah patuh, tidak perlu diumumkan,” ujar Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Menurut Sandiaga Uno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan terhadap larangan penggunaan air tanah bisa lebih baik. Setelah razia dilakukan, pemilik dan pengelola gedung-gedung itu diimbau menghentikan penyedotan air tanah.
Tim terpadu razia air tanah dan pengolahan limbah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 Februari 2018. Anggota tim berasal dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, dan eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah di bawah pimpinan Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Akhir pekan lalu, Saefullah berjanji akan mengumumkan data hasil razia air tanah 80 gedung tinggi di Sudirman-Thamrin bila pengolahan data sudah selesai. “Minggu depan pengumumannya,” katanya.
Razia air tanah dan pengolahan air limbah ini dilakukan karena ancaman tanah ambles secara pelan-pelan di DKI Jakarta akibat eksploitasi air tanah di banyak lokasi di Ibu Kota.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, memberikan catatan mengenai razia yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap gedung-gedung tinggi yang diduga melakukan pencurian ataupun eksploitasi air tanah. Kebijakan Gubernur Anies Baswedan akan melempem jika tidak disertai penegakan hukum yang tegas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini