Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjalankan rekomendasi polisi sehubungan dengan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Harus itu. Sekarang kan sudah mulai dijalankan, salah satunya koordinasi," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018.
Yusuf tak merinci tenggat waktu bagi pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi itu. Menurut Yusuf, pembenahan infrastruktur jalan harus melalui proses perencanaan dan penganggaran.
Baca : Buka Jalan Jatibaru Raya, Polisi Beri Waktu Anies hingga Lebaran
"Tanyakan kepada pemprov DKI untuk realisasikan itu," ujar Yusuf lagi.
Pada Januari 2018, polisi mengeluarkan surat rekomendasi ihwal penataan jalan Tanah Abang ke Pemprov DKI Jakarta. Ada enam poin rekomendasi. Salah satunya merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan tenggat 60 hari mulai 26 Maret untuk menjalankan rekomendasi membuka Jalan Jatibaru Raya. Belakangan, Ombudsman memberikan toleransi pembukaan Jalan Jatibaru Raya dieksekusi paling lambat setelah Lebaran 2018.
Musababnya, Pemprov DKI Jakarta menyanggupi mengembalikan fungsi jalan setelah membangun skybridge Tanah Abang
Menurut Yusuf, pihaknya akan memberikan peringatan bila setelah Lebaran Pemprov DKI Jakarta tidak mengeksekusi rekomendasi polisi.
Isi peringatan itu mempertanyakan kenapa Pemprov DKI Jakarta tak menjalankan rekomendasi untuk membuka Jalan Jatibaru Raya. Yusuf belum memutuskan apakah peringatan berupa surat tertulis atau dalam bentuk lain. "Nantilah liat situasi. Kan belum," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini