Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan rencana penataan Tanah Abang, termasuk pembangunan skybridge kepada Perwakilan Ombudsman RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana itu disampaikan Anies Baswedan dalam pertemuannya dengan Ombudsman, yang sebelumnya memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).
“Pemerintah DKI menjawab poin LAHP Ombudsman mengenai penutupan Jalan Jatibaru Raya,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan pertemuan Anies dan Ombudsman yang dilakukan 4 Mei 2018.
Ombudsman, kata Sigit, sepakat Jalan Jatibaru Raya dibuka setelah skybridge Tanah Abang selesai dibangun.
Rencana Anies Baswedan itu menyebabkan Ombudsman batal menaikkan status laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang menjadi rekomendasi yang bersifat mengikat disertai sanksi.
Musababnya, walau terlambat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyerahkan rencana penataan Tanah Abang, termasuk pembangunan skybridge, dalam pertemuan pada Jumat dua pekan lalu.
Berikut ini beberapa poin atau janji yang disampaikan pemerintah DKI kepada Ombudsman.
1. DKI akan segera membangun tempat penampungan sementara pedagang Pasar Blok G dengan kapasitas 502 kios. Target penyelesaian minggu kesatu Desember 2018. Kios di Blok G yang ada 1.000 kios. Tapi akan diberlakukan kebijakan satu pedagang untuk satu kios.
2. Pelelangan proyek skybridge telah dilakukan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya. Pemenangnya telah didapatkan pada 20 Juli lalu, termasuk juga perusahaan manajemen konstruksi.
3. Pembangunan skybridge akan dilakukan mulai 3 Agustus, dan diharapkan jembatan bisa dipergunakan pada 15 Oktober 2018. Pekerjaan konstruksi akan dilakukan malam hari (pukul 22.00-05.00 WIB).
4. Penempatan para pelapak di Jalan Jatibaru Raya ke skybridge dilakukan bersamaan dengan selesainya pembangunan skybridge. Pedagang kaki lima yang berhak mendapat lapak di skybridge hanya yang telah diverifikasi bersama oleh DKI dan Ombudsman pada 25 Mei lalu.
5. Pembukaan Jalan Jatibaru Raya akan dilakukan bersamaan dengan selesainya pembangunan skybridge, kecuali DKI memperoleh lahan untuk memindahkan PKL selama pembangunan.
6. Keselamatan menjadi pertimbangan DKI selama pembangunan skybridge, termasuk keselamatan pejalan kaki dan PKL jika tetap berjualan di sana.
7. Keputusan pembukaan atau penutupan Jalan Jatibaru Raya selama pembangunan didasarkan pada pertimbangan keamanan.
8. Pembukaan Jalan Jatibaru Raya seluruhnya akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian skybridge. Hal ini telah disepakati oleh para pihak, termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, per 28 Mei 2018.
Kesepakatan tersebut diamanatkan sebagai salah satu tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman. Poin ini yang telah disampaikan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman.