Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Merry Hotma mempertanyakan rencana Gubernur Anies Baswedan untuk melegalkan becak. Ia berharap pemerintah sudah melakukan kajian sebelum mengubah kebijakan soal alat angkut bertenaga manusia itu.
Baca: Alasan Anies Baswedan Ngotot Legalkan Becak di Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak bisa langsung menerima atau menolak. Kami mau lihat kajiannya," kata Merry di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Becak sudah dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak era Gubernur Sutiyoso. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada masa pemerintah Anies Baswedan, aturan tersebut akan direvisi agar becak bisa kembali beroperasi.
Untuk merevisi Perda tersebut, pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPRD. Sejauh ini anggota parlemen belum memberikan persetujuan itu. Namun di sejumlah lokasi di Jakarta Utara, becak sudah beroperasi secara bebas. Bahkan mereka diberi fasilitas shelter oleh pemerintah.
Merry mengatakan, Dewan tidak akan memberikan persetujuan tanpa melihat hasil kajian dari pemerintah. “Kami tak bisa serta merta menolak, sebab di ibu kota negara lain, seperti Bangkok, juga tersedia transportasi sejenis becak,” katanya. "Untuk itu, supaya bisa melihat jernih, kami pelajari lebih dahulu," ujar dia.
Baca: Lama Dilarang, Eh, Anies Baswedan Buka Lagi Rute Becak
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy membenarkan Gubernur Anies Baswedan akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, ia tak bisa memastikan aturan tentang larangan becak masuk dalam rencana revisi itu.