Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim khusus untuk menyisir 880 gedung yang diduga menunggak pajak air tanah. Sebanyak 80 gedung berada di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin. Sedangkan 800 lain menyebar di seluruh wilayah Jakarta.
Koran Tempo edisi Senin, 26 Februari 2018, menurunkan berita tentang eksploitasi air tanah yang dilakukan pemilik gedung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Ikhwan Maulani mengatakan Anies Baswedan meminta instansinya menggenjot penerimaan pajak air tanah dari pemilik gedung.
"Istilahnya, kami menyasar big fish," ucap Ikhwan ketika ditemui di kantornya akhir pekan lalu.
Berdasarkan laporan Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2015, potensi pajak air tanah di Jakarta sekitar Rp 2,6 triliun. Faktanya, penerimaan pajak air tanah DKI dalam beberapa tahun terakhir tak pernah menembus angka Rp 100 miliar.
Pada tahun lalu, pemerintah DKI juga mendata gedung untuk memastikan potensi pajak air tanah. Tapi pendataan tersebut belum mendongkrak penerimaan pajak. Realisasi pajak air tanah pada 2017 hanya Rp 96,6 miliar dari target Rp 100 miliar. Sejauh ini, menurut Ikhwan, hanya dua pertiga pemilik gedung yang membayar pajak air tanah.
Ketimpangan antara potensi dan realisasi penerimaan pajak air tanah, menurut Ikhwan, menjadi alasan Gubernur Anies Baswedan membentuk dua tim khusus dari lintas lembaga. Tim pertama bakal menyisir apartemen yang menggunakan air tanah. Sedangkan tim kedua akan menyisir gedung lain, termasuk perhotelan.
Penyisiran, menurut Ikhwan, rencananya dimulai dari 80 gedung di kawasan Thamrin-Sudirman. Prosedurnya, tim akan menyurati pemilik gedung dan memintanya melaporkan jumlah penggunaan air di gedungnya. “Nanti kami periksa," ujarnya. Jika pemilik gedung terbukti melanggar, misalnya melaporkan data yang tidak benar atau tidak membayar pajak air tanah, pemerintah DKI bakal menjatuhkan sanksi denda.
Saat ini, Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta juga sedang menyusun naskah akademis revisi peraturan daerah tentang tata air. Revisi itu, menurut Ikhwan, sesuai dengan arahan Anies yang meminta pajak air tanah dilambungkan berkali-kali lipat, bisa hingga 1.000 persen.
Amrta Institute—lembaga pemerhati hak air bersih masyarakat—memperkirakan kebutuhan air bersih di Ibu Kota pada 2017 sekitar 1,1 miliar meter kubik. Itu dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta sekitar 13,4 juta. Dari angka kebutuhan itu, konsumsi air pipa tercatat hanya 451 juta meter kubik. Artinya, kebutuhan air sekitar 805 juta meter kubik dipenuhi dari air tanah.
Direktur Amrta Institute Nilai Ardiane mendukung rencana pemerintah DKI menyisir gedung dan menaikkan pajak air tanah. Hal itu, menurut Nila, untuk mendorong pengguna air tanah beralih ke air permukaan atau air pipa.
"Setuju, dengan syarat disiapkan juga alternatifnya, yaitu air perpipaan," ucap Nila menjelaskan program pajak air tanah yang digulirkan Gubernur Anies Baswedan.