Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya memberikan penjelasan tambahan tentang netralitas ASN DKI dalam Pemilu 2024. Menurutnya, foto-foto yang diambil saat salah satu capres menjabat sebagai gubernur atau jabatan lain sebelum mencalonkan diri pada pemilu tidak perlu dihapus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak perlu dihapus ataupun dicemaskan oleh ASN yang bersangkutan, "Sepanjang tidak berkaitan dengan ajakan, imbauan untuk memihak atau pernyataan keberpihakan dan ujaran kebencian." Maria menyampaikan itu dalam keterangan tertulis pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menambahkan penjelasan itu untuk aturan ASN DKI dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon/calon peserta Pemilu 2024. Pegawai yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
Maria mengatakan sanksi bagi Pegawai ASN DKI yang melakukan pelanggaran netralitas terdiri atas sanksi etik (sanksi moral) sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2021 atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai disiplin PNS/PPPK berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 512 Tahun 2022.
Pengawasan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Pemilu 2024 tersebut, kata Maria, dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah/Biro. "Pengawasan netralitas juga dilaksanakan oleh Tim Internal yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah," katanya.
Pemilu 2024 telah memasuki pendaftaran capres dan cawapres pada Kamis 19 Oktober 2023. Pendaftar pertama adalah pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Seperti diketahui, Anies adalah mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti ASN di ibu kota netral. Dia mengutip aturan yang mengharuskan sikap tersebut. "Bahkan foto aja nih, saya foto dengan calon (peserta pemilu) kan nggak boleh. Like, share juga nggak boleh. Itu yang saya mau ingatkan,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Dia menuturkan, foto bareng dan like atau share itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.