Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pensiun Dini, Said Didu: Semua Jejak Karir ASN Sudah Dicapai

Said Didu merasa telah mencapai puncak karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebelum ia mengajukan pensiun dini.

14 Mei 2019 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Said Didu merasa telah mencapai puncak karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebelum ia mengajukan mundur dari statusnya sebagai pegawai pelat merah. "Pengabdian saya sebenarnya sudah cukup," ujar dia di Gedung BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Baca: Alasan Said Didu Resmi Ajukan Pensiun Dini dari PNS

Said Didu mengatakan telah mencapai puncak karir sebagai pejabat struktural saat menduduki eselon I pada usia 43 tahun. Selain itu, ia juga mencapai puncak karir pejabat fungsional saat mencapai Peneliti Madya dan Perekayasa Madya.

"Pangkat utama PNS adalah Pembina Utama, Golongan 4E saya capai di tahun 2010 atau usia 48 tahun," kata Said Didu. "Jadi semua jejak karir sebagai ASN sudah saya capai."

Karena itu, sebagai pegawai yang mengabdi lebih dari 20 tahun, ia merasa berhak meminta pensiun. Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara itu lantas mengajukan mengajukan pengunduran dirinya kemarin. "Hari ini saya melaporkan ke Sekretaris Utama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) untuk keinginan saya berhenti menjadi PNS," ujarnya.

Pria kelahiran Pinrang 57 tahun silam itu mengatakan telah mengabdi sebagai pegawai pelat merah selama 32 tahun 11 bulan 24 hari. Sebenarnya, sebagai PNS berpangkat Perekayasa Madya, ia masih punya kesempatan untuk tidak pensiun hingga usia 65 tahun. "Jadi seharusnya pensiun itu 2027, tetapi saya majukan menjadi 2019."

Said mengaku punya banyak alasan untuk memutuskan mundur dari PNS. Salah satunya adalah keinginan untuk menjadi bebas dan tidak terikat aturan sebagai pegawai pemerintah. Namun ia mengatakan keputusannya itu tidak berkaitan dengan politik.

"Karena aturan nanti saya suatu saat dianggap sebagai orang yang melanggar aturan. Karena aturannya kadang hari A, kadang B. Aturannya juga ada problem karena terkadang berlaku tidak adil," ujar Said Didu.

Aturan yang ia maksud misalnya soal keberpihakan PNS dalam konteks politik. Said Didu berujar ada pegawai jelas-jelas berpihak, namun tetap aman. Sementara dirinya yang acap kali melontarkan kritik kepada pemerintah justru dilengserkan dari jabatannya dari Komisaris BUMN.

"Sementara puluhan komisaris BUMN jelas jelas berkampanye untuk salah satu calon itu aman-aman saja, ini yang saya tidak bisa terima. Agar clear, saya nyatakan hai ini berhenti sebagai PNS," kata Said Didu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum memutuskan berhenti menjadi PNS, Said Didu kerap melempar kritik kepada pemerintah. Dalam berbagai kesempatan menjelang pemilihan presiden April lalu, ia menyinggung adanya penyalahgunaan kekuasaan alat negara untuk kepentingan politik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai contoh, pada perayaan HUT Kementerian BUMN ke-21. Said Didu memandang acara ini merupakan ajang kampanye terselubung untuk meraup balon suara calon presiden inkumben, yakni Joko Widodo alias Jokowi. Ia berpendapat, pegawai sejawatnya di pemerintahan digerakkan untuk mendukung Jokowi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus