Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mewajibkan pembayaran zakat bagi aparatur sipil negara. Hal itu bertujuan untuk mendongkrak pengumpulan zakat nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Zakat dijadikan bersifat wajib bagi muslimin dan muslimat yang memenuhi persyaratan syariah untuk menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)," kata Bambang di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Menurut Bambang, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin telah menuliskan surat kepada Jokowi tentang permohonan inisiatif penyusunan peraturan presiden tentang zakat aparatur negara.
Bambang mengatakan, dengan mewajibkan pembayaran zakat bagi ASN, maka zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, pembayaran zakat yang bersifat wajib, maka UU Zakat lebih sesuai dengan ketentuan syariah.
Lebih lanjut, Bambang menilai dengan mewajibkan ASN membayar zakat akan memudahkan Baznas mengelola zakat seperti pajak. "Memang pada zaman Nabi SAW dan para khulafa’ al-rasyidin, zakat dikelola negara seperti halnya pajak," katanya.
Kebijakan lainnya untuk mendongkrak pengumpulan zakat adalah dengan mengubah ketentuan seperti yang diberlakukan Malaysia, yaitu zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau lembaga amil zakat resmi lainnya bisa untuk mengurangi kewajiban pajak penghasilan. Selama ini, kata Bambang, ketentuan yang berlaku adalah zakat yang dibayarkan pada Baznas atau LAZ mengurangi penghasilan kena pajak.
Jika kedua kebijakan diambil, Bambang meyakini angka penghimpunan zakat nasional akan melonjak signifikan. Pasalnya, potensi pengumpulan zakat nasional adalah sebesar Rp 232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB. Sedangkan pengumpulan ZIS (zakat, infaq, sadaqah) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp 8,1 triliun. Adapun jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama 5 tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen.
Dua kebijakan tersebut, kata Bambang, juga bisa meningkatkan grafik puncak penghimpunan zakat menjadi 3 kali, yaitu pada bulan Ramadan, Desember, dan Maret ketika wajib pajak menyelesaikan SPT. Selama ini, sekitar 35-40 persen penghimpunan zakat hanya terjadi di bulan Ramadan.
Instrumen hukum yang diperlukan untuk mendongkrak pengumpulan zakat, Bambang mengusulkan adanya revisi UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan revisi UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Baca berita tentang Jokowi lainnya di Tempo.co.